“Pembahasan mengenai penetapan upah minimum tahun depan, diharapkan dapat dipercepat. Sehingga nanti tidak menimbulkan masalah dan penetapan upah minimum dapat diterapkan dengan tepat waktu,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (24/9).
Muhaimin menjelaskan, hubungan industrial yang kondusif antara pengusaha dan pekerja/buruh harus menjadi kunci utama untuk menghindari terjadinya PHK dan mampu meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh. “Selain itu, diharapkan dapat memperluas kesempatan kerja baru untuk menanggulangi pengangguran di Indonesia,” kata Muhaimin.
Ketua DPP PKB ini mengaku optimis upaya ini akan berhasil apabila didukung oleh kebijakan di daerah baik Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Ditegaskan, para pimpinan pemerintah daerah harus mengembangkan pola hubungan industrial yang menguntungkan dan memberikan manfaat bagi pekerja dan pengusaha.
Terkait dengan pengupahan, Muhaimin menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi. Ia menilai, upah murah yang tidak mensejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari.
“Semua pihak sudah sepakat bahwa peningkatan upah menuju upah layak merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja,” tukasnya.
Bentuk penolakan pemerintah terhadap upah murah, dibuktikan dengan diterbitkannya Permenakertrans No.13 Tahun 2012 digunakan sebagai pedoman survei KHL sebagai salah satu faktor pertimbangan dalam penetapan Upah Minimim tahun 2013.
Dengan berpatokan pada Permenakertrans tersebut, maka survey lapangan KHL di tiap-tiap daerah dapat segera dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah, tetapi harus dilaksanakan dengan persiapan yang matang. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dialog dengan Buruh Libatkan Empat Kementerian
Redaktur : Tim Redaksi