Muhaimin Didesak Revisi Rumus Penghitungan Upah Buruh

Selasa, 01 Mei 2012 – 22:22 WIB

JAKARTA - Koordinator Aliansi Mahasiswa untuk Perubahan, Yosef Sampurna Nggarang mempersoalkan akurasi dasar penghitungan upah buruh yang dituangkan dalam Permenaker Nomor 17/2005 Tentang Kebutuhan Hidup Layak. Yosef menganggap kebijakan itu membuat rendahnya upah buruh.

"Ini yang menjadi pangkal tidak kunjung sejahteranya nasib buruh di tanah air. Hal ini disebabkan substansi Permenaker No. 17/2005 tidak manusiawi.  Rumus yang digunakan untuk menghitung upah buruh sangat tidak akurat sehingga tidak memungkinkan buruh hidup secara layak," kata Yosef Sampurna Nggarang, di Jakarta, Selasa (1/5).

Yosef menjelaskan, Permenaker tersebut hanya mengakomodasi kebutuhan hidup bagi buruh yang belum berumah tangga. Penghitungan dalam Permenaker itu pun sangat minimalis sehingga tidak menjamin buruh bisa hidup dengan layak.

Ia mencontohkan komponen beras yang hanya 10 Kg dalam 1 bulan. Jumlah itu hanya cukup untuk makan 1 orang 2 X sehari. Demikian juga halnya dengan komponen perumahan, Yosef menganggap Permenaker itu tidak kondusif bagi buruh untuk memiliki rumah sendiri.

Sebab, standar yang dipakai hanya sewa kamar kontrakan. "Sementara komponen pendidikan sangat tidak memberikan kesempatan anak buruh mengenyam pendidikan secara memadai," tegasnya.

Karenanya Aliansi Mahasiswa untuk Perubahan menuntut Menakertrans Muhaimin Iskandar mencabut Permenaker nomor 17/2005 Tentang Kebutuhan Hidup Layak. "Selanjutnya disusun pedoman penghitungan upah buruh dengan melibatkan semua serikat buruh dan serikat pekerja secara nasional dan memasukkan perhitungan komponen yang lebih menjamin kehidupan buruh lebih sejahtera," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpan Tak Risau Polisi Masih Lakukan Pungli


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler