Muhaimin Incar PPTKIS Pelaku Trafficking

Senin, 07 Januari 2013 – 22:44 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan, seluruh Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang terbukti melanggar aturan harus siap diproses hukum. Salah satu pelanggaran oleh PTKIS yang akan ditindak tegas adalah perdagangan manusia lintas negara (trafficking).
 
“Kalau sampai ada PPTKIS yang terlibat melanggar UU apalagi terlebih melakukan trafficking, maka pemerintah langsung mencabut izinnya. Tidak ada ampun dan tida ada toleransi,” tegas Muhaimin di Jakarta, Senin (7/1).
 
Muhaimin menambahkan, pemerintah pusat dan daerah sudah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian di seluruh daerah.Ditegaskannya, harus ada efek jera agar PTKIS tidak terus-terusan melanggar aturan.

“Kita sudah sampaikan hal ini kepada seluruh Gubernur. Kita harus tegas agar ada efek jera bagi PPTKIS yang melanggar hukum,” paparnya.
 
Lebih jauh Muhaimin menambahkan, selama 3 tahun belakangan ini Kemnakertans sudah memperketat layanan pengurusan Surat Izin Pelaksana Penempatan TKI ( SIPPTKI). Dengan demikian,  tidak semua permohonan izin dikabulkan.
 
Disebutkan, pada 2010 lalu hanya ada tiga SIPPTKI yang dikeluarkan Kemenakertrans. Sedangkan pada 2011 dan 2012 tidak ada satupun SIPPTKI yang dikeluarkan.
 
“Dari pada menerbitkan izin baru, lebih baik kita fokus melakukan pembenahan dan pembinaan terhadap PPTKIS yang telah ada. Ke depannya kita terus upayakan agar secara bertahap mereka mempersiapkan TKI formal ketimbang TKI sektor informal yang bekerja di sektor domestik,” tuturnya. (cha/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... La Nyalla Senang jika Achsanul jadi Menpora

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler