“Kita berharap semua perusahaan di Indonesia menyiapkan dana dan memberikan tunjangan khusus kepada para pekerja, terutama THR harus disiapkan dengan baik agar para buruh dapat lebih tenang dalam bekerja,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Rabu (18/7).
Menteri yang akrab disapa Gus Imin ini menjelaskan, pemberian THR itu diatur dalam Permenakertrans Nomor PER.04/MEN/1994 tentang Tunjungan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.
Dijelaskan, THR wajib diberikan kepada pekerja yang masa kerjanya 12 bulan secara terus-menerus atau lebih, dan mendapatkan THR minimal satu bulan upah. Sedangkan, pekerja yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan mendapatkan THR secara proporsional, yaitu dengan menghitung masa kerja yang sedang berjalan dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.
“Diimbau kepada perusahaan untuk tetap memperhatikan hal ini. Mengingat THR juga merupakan hak karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan,” imbuhnya. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengawas Ketenagakerjaan Jangan Dipindah-pindah
Redaktur : Tim Redaksi