JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mencatat kenaikan rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2013 sebesar 18,32 persen. Persentase kenaikan UMP ini lebih tinggi dibandingkan rata-rata kenaikan UMP tahun 2012 yang hanya mencapai 10, 27 persen.
Menakertrans Muhaimin Iskandar mengungkapkan, secara keseluruhan pencapaian UMP terhadap Komponen Hidup Layak (KHL) rata-rata nasional tahun 2013 di 33 provinsi yang tersebar di seluruh Indonesia mencapai 89, 78 persen. Menurutnya, kenaikan UMP 2013 tertinggi terjadi di provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) yang mencapai 48,86 persen. Angka kenaikannya dari Rp 1.177.000 menjadi Rp 1.752.073. "Sedangkan kenaikan UMP 2013 terendah terjadi di Sulawesi Barat. Dari Rp 1.127.000 menjadi Rp 1.165.000 atau hanya naik 3,37 persen,” terang Muhaimin di Jakarta, Selasa (8/1).
Dari keseluruhan 33 provinsi di Indonesia, provinsi yang menetapkan UMP terbesar tahun 2013 adalah DKI Jakarta, yakni Rp 2.200.000. Namun ada empat provinsi yang telah memutuskan untuk tidak menetapkan UMP, yaitu Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta.
Menurutnya, semua pihak harus bisa memahami bahwa konsep dan kebijakan upah minimun itu merupakan upah terendah yang diperuntukkan bagi pekerja lajang dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Artinya, upah minimum hanya sekedar jaring pengaman sosial.
“Sedangkan di luar ketentuan tersebut, penetapan besaran upah dan besaran tunjangan-tunjangan lainnya lebih ditekankan pada perundingan dan kesepakatan secara bipartit antara pengusaha dan pekerja atau buruh,” tukasnya.
Meski demikian Muhaimin tetap berharap kenaikan UMP itu juga diimbangi dengan produktivitas. “Agar perusahaan dapat terus maju, berkembang dan menambah lapangan kerja baru,” ujarnya.(cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanpa Kotak Persneling, Pengereman Tucuxi Hanya Tergantung Rem
Redaktur : Tim Redaksi