Muhaimin Jamin Keluarga TKI Tervonis Mati Tak Keluar Biaya Advokasi

Kamis, 25 Oktober 2012 – 17:46 WIB
JAKARTA - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menjamin pengacara yang akan mendampingi TKI yang bermasalah secara hukum di luar negeri tidak akan dibebankan kepada pihak keluarga. Menurut Muhaimin, pemerintah telah menyediakan dana di APBN untuk advokasi TKI.
 
“Seluruh pembiayaan untuk pengacara TKI, akan ditanggung oleh pemerintah yakni dari anggaran APBN,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (25/10).
 
Diakuinya, sebelumnya para pengacara yang mendampingi TKI di luar negeri hanya dikontrak kasus per kasus saja. Namun kini, lanjutnya, pengacara yang menangani persoalan hukum TKI di seluruh negara penempatan sudah dikontrak penuh.

“Kalau dulu pemerintah mengontrak per kasus saja. Tapi sekarang ini tidak. Pengacara khusus TKI kami kontrak penuh. Bahkan di Arab Saudi, pemerintah punya pengacara TKI tetap karea  pengacara kita kan gak bisa praktek disana," ujarnya.
 
Terkait persoalan dua TKI asal Kalbar, Frans Hiu (22) dan Dharry Hiu (20) yang terancam hukuman mati di Malaysia, Muhaimin menyatakan bahwa pihaknya telah memberangkatkan ibu kedua terdakwa kasus pembunuhan itu ke Selangor.  “Kondisi Frans sekarang ada di penjara dan bisa berkomunikasi," kata Muhaimin.
 
Oleh karena itu, menteri yang kerap disapa Gus Imin ini kembali mengingatkan pemerintah Malaysia agar lebih hati-hati dalam menangani kasus Frans dan Dharry. “Pemerintah Malaysia sebaiknya lebih berhati-hati dalam menerapkan hukuman mati terutama dalam kasus pembelaan diri seperti yang dialami oleh Frans dan Dharry yang merupakan kakak beradik. Pemerintah Indoensia tidak akan tinggal diam,” ketusnya. (cha/jpnn)
 
BACA ARTIKEL LAINNYA... Digosipkan Hamil, Angie Emosi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler