Selain itu, pengawasan ketat pun dilakukan terhadap penerapan sektor norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pemakaian peralatan K3, pola kelembagaan K3, keahlian K3 serta Sistem manajemen K3 yang ada di perusahaan-perusahaan. ”Para kepala daerah harus memberdayakan para pengawas ketenagakerjaan untuk melakukan pembinaan dan sosialiasi bagi perusahaan maupun pekerja agar menjalankan aturan-aturan ketenagakerjaan dan mencegah terjadinya pelanggaran,” kata Menakertrans Muhaimin Iskandar Muhaimin di Jakarta.
Berdasarkan data Kemenakertrans, saat ini jumlah pengawas ketenagakerjaan tercatat sebanyak 2.384 orang, untuk menangani sekitar 216.547 perusahaan. Para pengawas ketenagakerjaan yang saat ini tengah bertugas terdiri dari Pengawas umum, 1.460 orang, Pengawas Spesialis 361 orang, dan Penyidik PNS 563 orang.
”Rasio kebutuhan pengawas ketenagakerjaan dengan jumlah perusahaan yang ada masih belum seimbang. Padahal idealnya, satu orang pengawas ketenagakerjaan mengawasi sebanyak lima perusahaan dalam satu bulan atau 60 kali pemeriksaan dalam satu tahun,“ kata Muhaimin.
Karena itu, kata Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, gubernur, bupati dan wali kota diminta agar segera mengangkat pengawas ketenagakerjaan yang telah mendapat surat keputusan penunjukan Menakertrans ke dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan. ”Di daerah-daerah masih banyak pengawas ketenagakerjaan yang belum diangkat sebagai jabatan fungsional, padahal hal tersebut telah sesuai berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No 19/2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan dan Angka Kreditnya," ujar mantan Wakil Ketua DPR tersebut.
Hanya saja, lanjutnya, belum semua daerah bersedia mengangkat pengawas ketenagakerjaan pada jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan, sehingga kerapkali terjadi salah menjalankan fungsi pengawasan, serta salah penempatan petugas pengawas ketenagakerjaan. ”Para pengawas itu perlu segera diangkat agar dapat segera bertugas sesuai dengan kewenangan dan kewajibannya dalam melakukan pengawasan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam UU No 3/1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang Pengawasan Perburuhan,“ tegas Ketua Umum Partai Kebangkita Bangsa (PKB) tersebut.
Mengenai masih minimnya pengawas ketenagakerjaan, pihak Kemenakertrans dibantu dinas-dinas tenaga kerja di provinsi, kabupaten dan kota berupaya mempercepat peningkatan kualitas dan kuantitas pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pendidikan dan pelatihan pengawas ketenagakerjaan serta melakukan up grading dan bimbingan teknis secara terus menerus. (cdl)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sembako Sudah Naik Sebelum BBM
Redaktur : Tim Redaksi