“Pemerintah mendorong agar perusahaan-perusahaan dapat memberikan kesempatan kerja lebih luas kepada penyandang cacat sesuai dengan perundangan dan regulasi pendukung lainnya,” terang Muhaimin di Jakarta, Rabu (19/9).
Jenis-jenis lowongan yang tersedia untuk para penyandang cacat antara lain juru masak, desain grafis, operator, menjahit, guru, tenaga medis, administrasi, tenaga pemasaran, dealer produksi, agen kerajinan tangan, manager koperasi, staf koperasi, dan lain sebagainya.
Dikatakannya, Kemenakertrans akan terus menggiatkan program sosialisasi kepada publik, khususnya dunia usaha, mengenai aturan dan regulasi yang memberikan mandat kepada perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.
Sesuai dengan UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat dan Peraturan Pemerintah No.43 tahun 1998 tentang Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial bagi Penyandang Cacat, ditegaskan bahwa penyandang cacat berhak untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sesuai dengan jenis dan derajat kecacatan, pendidikan dan kemampuannya.
“Akan tetapi saat ini jumlah perusahaan di Indonesia yang mempekerjakan penyandang cacat dapat dikatakan masih minim. Padahal jumlah idealnya setiap perusahaan harus mempekerjakan sekurang-kurangnya 1 orang penyandang cacat yang memenuhi persyaratan jabatan dan kualifikasi pekerjaan sebagai pekerja pada perusahaannya untuk setiap 100 (seratus) orang pekerja perusahaannya,” paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kementerian Sosial pada 2010 menyebutkan jumlah penyandang disabilitas mencapai 11.580.117 orang. Namun, peluang kerja bagi para penyandang disabel sangat terbatas, terutama penyandang disabilitas yang bekerja secara formal. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Makassar Diteror Bom Botol
Redaktur : Tim Redaksi