Muhammadiyah Terus Perjuangkan Amanat Tanah Wakaf Panti Asuhan Kuncup Harapan

Selasa, 03 Maret 2020 – 18:22 WIB
Panti Asuhan Kuncup Harapan di Sukajadi, Kota Bandung. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, BANDUNG - Muhammadiyah terus memperjuangkan amanat pemberian tanah wakaf untuk Panti Asuhan Kuncup Harapan di Sukajadi, Kota Bandung. Tanah yang diberikan alm Salim Ahmad Al Rashidi pada tahun 1986 itu terancam digusur lantaran kalah di Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung.

Menjalankan amanat wakaf tersebut, Muhammadiyah akhirnya tidak hanya membangun panti asuhan tetapi juga taman kanak kanak pada Agustus 1994. Namun ditengah menjaga amanah dari keluarga dan almarhum, tiba tiba 29 Februari ada perintah eksekusi tanah dan bangunan dari Pengadilan Negeri Bandung.

BACA JUGA: Muhammadiyah Siapkan Rumah Sakit Tangani Pasien Virus Corona

Berbagai upaya Muhammadiyah untuk mempertahankan amanah hibah wasiat tersebut, sepertinya tidak bisa mengubah hati para penguasa wewenang tanah di Bandung. Kuasa Hukum Muhammadiyah, M Ihsan mengharapkan, aparat dan penegak hukum mengedepankan moral dalam kasus ini.

Dia mengungkapkan, upaya hukum dan mediasi telah coba dilakukan Muhammadiyah. Sebab amanat dari alm Salim Ahmad Al Rashidi tetap harus dijalankan sebagai panti asuhan.

BACA JUGA: Pemuda Muhammadiyah: Kita Harus Ajarkan India Cara Mengelola Perbedaan

“Kalau kita berharapnya polisi ngerti itu panti asuhan, bukan bisnis. Tanah wakaf itu penggunaan panti. Kami harap polisi dan pengadilan punya moral lah yang punya itu sudah mewakafkan untuk panti yatim,” katanya.

Ihsan menjelaskan terjadi kejanggalan pada kasus kepemilikan lahan tersebut. Muhammadiyah sudah mengantongi Surat Hak Milik (SHM) tanah di Jalan Mataram No 1 Bandung itu sejak tahun 1986. Sementara pihak penggugat, Dra Mira Widyantini membeli tanah itu pada 2011.

BACA JUGA: Komisi X Sesalkan Langkah Ganjar Mau Menutup Sekolah Muhammadiyah

Kala itu, Salim Ahmad Al Rashidi telah berusia 92 tahun. Dan pada proses pembelian tanah tersebut, terjadi pernyataan surat kehilangan sehingga SHM tanah tersebut dapat diterbitkan kembali oleh Badan Pertanahan Negara (BPN).

Kejanggalan lainnya ialah, alm Salim memiliki istri sah. Sementara pihak Mira Cs menyebutkan, jika alm Salim hanya hidup seorang diri.

“Untuk itu kami melaporkan kasus ini ke Polda Jabar kepada Ibu Mira terkait Tindak Pidana Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Suatu Akta Otentik pada 27 Februari kemarin,” tegas Ihsan.

Dia mengharapkan, pihak kepolisian segera mengusut kasus tersebut. Jangan sampai penanganan yang lambat akhirnya malah menyebabkan anak anak yang berada di Panti Asuhan Kuncup Harapan harus terusir pada 18 Maret mendatang. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler