MUI Bantah Keluarkan Larangan Rayakan Natal Selain di Gereja

Minggu, 23 Desember 2018 – 10:59 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI). Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau masyarakat tidak terprovokasi dengan adanya viral tentang spanduk yang bertuliskan Masyarakat Pengandaran Menolak Kegiatan Perayaan Natal Di Tempat Yang Bukan Gereja, dengan logo MUI dan BAZNAS.

Menurut Zainut, MUI Pusat tidak pernah mengeluarkan imbauan atau instruksi kepada seluruh jajaran pengurus di semua tingkatan untuk melarang umat Kristiani menyelenggarakan perayaan natal selain di gereja. Dia memastikan spanduk tersebut dibuat oleh pihak tertentu yang ingin mencatut nama MUI untuk kepentingan mengadu domba umat beragama.

BACA JUGA: Pengamanan Gereja di Kota Bekasi, 800 Personel Dikerahkan

"MUI minta kepada pihak yang berwenang untuk menertibkan spanduk tersebut agar tidak nenimbulkan kesalahpahaman sesama umat beragama," kata Zainut dalam pernyataan resminya, Minggu (23/12).

Dia melanjutkan, MUI mendorong dan mendukung terciptanya kehidupan umat beragama yang rukun, damai, dan harmonis dengan dilandasi sikap saling menghormati, persaudaraan dan toleransi di dalam melaksanakan ajaran agama dan keyakinannya masing-masing.

BACA JUGA: Hohoho, Lima Santa Claus Bagi Hadiah di Surabaya

MUI mengimbau kepada semua pihak untuk menjaga suasana kehidupan masyarakat yang rukun, kondusif dan harmonis, khususnya menjelang pelaksanaan Pemilu Presiden dan Legislatif agar hajatan nasional tersebut berjalan dengan aman, tertib dan lancar. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Sambut Natal dan Tahun Baru, BI Solo Siapkan Rp 1,7 Triliun

BACA ARTIKEL LAINNYA... MUI Tegas Tolak Revisi UU Perkawinan


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Natal   MUI  

Terpopuler