MUI: Dana Zakat Bisa Difokuskan untuk Kebutuhan APD

Senin, 13 April 2020 – 12:34 WIB
Berapa besaran zakat fitrah dengan uang? Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sektetaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh menyebut umat muslim bisa merealokasikan dana zakat, infak, dan sedekah untuk penanggulangan pandemi virus corona (Covid-19) di Indonesia.

Tadinya, kata dia, dana zakat tersebut biasanya untuk kepentingan umat, seperti pembangunan masjid. Kini dana tersebut bisa disalurkan untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) bagi tenaga medis.

BACA JUGA: Wuling Sulap Confero Jadi Mobil Klinik dan Ambulans untuk Rumah Zakat

"Zakat yang biasa disalurkan untuk sarana dan prasarana peribadatan seperti membangun fisik masjid dan sebagainya, bisa difokuskan untuk kebutuhan APD," kata Asrorun dalam keterangan resminya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (13/4).

Selain pengadaan APD, kata dia, dana zakat, infak, dan sedekah bisa dialihkan untuk membantu para keluarga ekonomi kecil. Pasalnya, tidak sedikit keluarga berekonomi kecil yang terdampak pandemi corona.

BACA JUGA: Mulan Jameela Sumbang Sebagian Gajinya untuk Beli APD

"Kemudian, membantu saudara yang terdampak wabah Covid-19, membantu pemulihan dan pengobatan korban Covid-19, dan membantu jenazah korban Covid-19," ucap Asrorun.

Lebih lanjut, Asrorun menyarankan, umat muslim bisa menyalurkan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi. Kemudian, pemberian dana itu bisa dilakukan dengan cara daring.

"Zakat ke lembaga amil yang terpercaya secara online," tegas dia. (mg10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Zakat   Bayar Zakat   zakat fitrah   APD   MUI  

Terpopuler