MUI Dilibatkan dalam Perencananaan Pembuatan Vaksin Covid-19

Jumat, 16 Oktober 2020 – 23:50 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Majelis Ulama Indonesia (MUI) selama masa pandemi Covid-19 sangat dibutuhkan umat Islam Indonesia.

Bahkan fatwa MUI menjadi rujukan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan untuk mengutamakan keselamatan rakyat. Dalam soal vaksin, peran MUI pun juga penting bagi umat Islam.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Prabowo Masuk Pentagon, Gatot dan Din Ditolak Kapolri saat Bertamu, Prahara KAMI

Wakil Presiden Ma'aruf Amin yang juga menjabat Ketua MUI menjelaskan, lembaga itu sudah dilibatkan pemerintah sejak awal pandemi di Indonesia. MUI sendiri sudah melaksanakan peranannya dalam pandemi Covid-19 di Indonesia sejak lama. 

Fatwa MUI banyak menjadi acuan. Misalnya dalam ibadah salat Jumat, Idulfitri, Iduladha, pembayaran zakat yang dapat dipergunakan penanggulangan pandemi, tata cara beribadah bagi tenaga medis yang menggunakan baju hazmat.

BACA JUGA: Simak! Pesan Dokter Reisa untuk Anda yang Bertetangga dengan Pasien Positif Covid-19

"Karena mereka tidak mudah membuka bajunya, bagaimana sulitnya melakukan shalat seperti biasa, melakukan ruku, sujud dengan sempurna. Itu (dari MUI) ada panduannya," kata Ma'aruf saat berdialog dengan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Brotoasmoro, Jumat (16/10). 

Fatwa lainnya seperti pengurusan dan tata cara pemakaman jenazah atau pemulasaraan jenazah. Tata cara mengatur bagaimana memakamkan jenazah tanpa membahayakan pihak keluarga jenazah termasuk petugas pemakaman. Sehingga pemakaman jenazah dilakukan oleh orang yang mengerti dan menyelenggarakan dengan aman. 

BACA JUGA: Wasekjen MUI Dukung Anies Baswedan Terapkan PSBB

"Untuk vaksin, saya sudah minta (MUI) dilibatkan dari mulai perencanaan, pengadaan vaksin, kemudian pertimbangan kehalalan vaksin, audit di pabrik vaksin termasuk kunjungan ke fasilitas vaksin di RRT (Republik Rakyat Tiongkok). Kemudian juga terus menyosialisasikan ke masyarakat dalam rangka vaksinasi," ujarnya. 

Masalah kehalalan vaksin Covid-19, Ma'aruf menekankan, vaksin yang akan diberikan ke masyarakat harus mengantongi sertifikat halal dari lembaga yang memiliki otoritas, dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia. "Tetapi kalau tidak halal, tidak ada solusi selain vaksin tersebut, maka dalam situasi darurat bisa digunakan dengan penetapan yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia," tegasnya. 

Terakhir, dia berpesan masyarakat tetap istikamah dan tidak boleh menyerah. Harus terus semangat menegakkan protokol kesehatan. Kepada para petugas diminta sosialisasi secara masif berikut edukasi tentang upaya pemerintah. Lakukan pendekatan dengan baik terutama daerah-daerah sumber penularan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler