JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung adanya penambahan pasal pelarangan kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Amidhan, KUHP sebelumnya sangat permisif sehingga memang harus diubah.
"KUHP ini lahir dari barat, kita ini timur. Ada hal-hal soal perzinahan. Kalau KUHP yang berzinah itu istri atau suami dengan orang lain, kalau orang lain itu belum beristri atau bersuami, yang dibilang berzinah itu kan yang berstatus kawin ini. Yang masih perjaka itu namanya membantu berbuat. Yang salah yang status kawin," jelas Amidhan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut MUI dalam RUU KUHP itu, hukuman untuk kumpul kebo terlalu ringan. Hukuman itu tertera dalam pasal 485 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
"Hukumannya sangat ringan. Ketiga, delik aduan. Kalau tidak ada yang adukan, tidak masalah. Kita sedang bahas itu. Dengan sendirinya semacam living together kita sangat keberatan. Sangat permisif di negeri ini," tuturnya.
MUI juga berharap pemerintah segera membuat peraturan terkait perkawinan sejenis. Dikhawatirkan gaya hidup pasangan jenis mempengaruhi warga Indonesia.
"Bisa-bisa sampai ke Indonesia. Dan yang sejenis itu di sini sudah ada cuma terselubung oleh karena itu KUHP itu harus menyangkut itu. KUHP itu urusan parlemen lah. MUI itu hanya pemberi masukan," pungkas Amidhan. (flo/jpnn)
"KUHP ini lahir dari barat, kita ini timur. Ada hal-hal soal perzinahan. Kalau KUHP yang berzinah itu istri atau suami dengan orang lain, kalau orang lain itu belum beristri atau bersuami, yang dibilang berzinah itu kan yang berstatus kawin ini. Yang masih perjaka itu namanya membantu berbuat. Yang salah yang status kawin," jelas Amidhan di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/4).
Menurut MUI dalam RUU KUHP itu, hukuman untuk kumpul kebo terlalu ringan. Hukuman itu tertera dalam pasal 485 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan yang sah dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
"Hukumannya sangat ringan. Ketiga, delik aduan. Kalau tidak ada yang adukan, tidak masalah. Kita sedang bahas itu. Dengan sendirinya semacam living together kita sangat keberatan. Sangat permisif di negeri ini," tuturnya.
MUI juga berharap pemerintah segera membuat peraturan terkait perkawinan sejenis. Dikhawatirkan gaya hidup pasangan jenis mempengaruhi warga Indonesia.
"Bisa-bisa sampai ke Indonesia. Dan yang sejenis itu di sini sudah ada cuma terselubung oleh karena itu KUHP itu harus menyangkut itu. KUHP itu urusan parlemen lah. MUI itu hanya pemberi masukan," pungkas Amidhan. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Besaran Remunerasi Tergantung SKP Pegawai
Redaktur : Tim Redaksi