MUI Keluarkan Fatwa soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 19 Maret 2021 – 21:44 WIB
Majelis Ulama Indonesia. Foto: dok.JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bernomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan pendapat keagamaan soal vaksin AstraZeneca itu telah diserahkan kepada pemerintah pada 17 Maret 2021.

BACA JUGA: Bulan Puasa, MUI Minta Vaksin Diberikan untuk Umat Islam pada Malam Hari

"Fatwa ini untuk dijadikan panduan,” kata Asrorun di Jakarta, Jumat (19/3).

Dia menjelaskan, penggunaan vaksin Covid-19 produk AstraZeneca pada saat ini dibolehkan karena ada kondisi kebutuhan yang mendesak yang menduduki kondisi darurat.

BACA JUGA: Seorang Warga Swedia Meninggal Usai Divaksin AstraZeneca

MUI juga berpegang pada keterangan dari ahli yang kompeten dan tepercaya tentang bahaya atau risiko fatal bila vaksinasi Covid-19 tidak segera dilakukan.

Pertimbangan lain bagi MUI dalam mengeluarkan fatwa itu ialah ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi sebagai ikhtiar mewujudkan kekebalan kelompok (herd immunity).

BACA JUGA: Banyak Negara Tinggalkan Vaksin AstraZeneca, Ini Daftarnya

"Ada jaminan keamanan penggunaannya oleh pemerintah," ucapnya.

Pemerintah, lanjut Asrorun, tidak memiliki keleluasaan memilih jenis vaksin Covid-19. Sebab, jumlah dan jenis vaksin Covid-19 yang terbatas.

Badan POM telah melakukan proses evaluasi untuk keamanan khasiat dan mutu dari vaksin AstraZeneca.

Hasil evaluasi khasiat keamanan berdasarkan data hasil uji publik yang disampaikan secara keseluruhan pemberian vaksin AstraZeneca dua dosis dengan interval delapan sampai 12 minggu pada total 23.745 subjek adalah aman dan bisa ditoleransi dengan baik.

Kejadian efek samping yang dilaporkan dalam studi klinik umumnya ringan dan sedang atau grade 1 dan 2, dan yang paling sering dilaporkan yaitu reaksi lokal seperti nyeri pada saat ditekan, panas, kemerahan dan gatal, dan pembengkaakan.

Reaksi sistemik lainnya ialah kelelahan, sakit kepala, panas meriang, dan nyeri sendi. (esy/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler