jpnn.com - JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai film berjudul "Akibat Pergaulan Bebas" tidak sesuai dengan undang-undang yang adaMenurut Sekretaris Pengkajian dan Pengembangan MUI, Amirsyah Tambunan, film yang bercerita mengenai seputar kehidupan anak muda itu bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perfilman.
“UU Perfilman mengisyaratkan bahwa film itu harus melestarikan budaya dan mencerdaskan kehidupan bangsa,” ujarnya di gedung DPR RI Senayan Jakarta Jumat (14/5)
BACA JUGA: Film Cowboys in Paradise Gelap
Sementara film yang diangkat berdasarkan realitas itu, dinilai Amirsyah masih menyisakan permasalahan.Disamping itu, Amirsyah juga menganggap isi film tersebut menonjolkan pornografi baik dari segi kata maupun dari cara berpakaian
Amirsyah sendiri menyerukan kepada pemerintah dan juga Lembaga Sensor Film (LSF) agar meninjau kembali film tersebut
BACA JUGA: GCI Luncurkan Bahwa Cinta Itu Ada
“Kami menghimbau agar film ini direkomendasikan untuk ditarik,” terangnya.Amirsyah menambahkan, tak hanya film APB saja yang diminta untuk ditarik dari peredaran
BACA JUGA: Noe Letto Jadi Produser, Bikin Film Hongkong Rhapsody
“Dulu ada juga film "Buruan Cium Gue; yang ditarik,” katanya.Film Akibat Pergaulan Bebas sendiri telah tayang dibioskop-bioskop terhitung satu minggu lebih setelah dirilis perdana pada akhir April laluSebelum film APB, tercatat film "Menculik Miyabi" yang kini telah tayang di bioskop-bioskop juga menuai kontroversi dan penolakan dari elemen masyarakat.
Pasalnya, film tersebut memasang salah satu bintang film dewasa asal Jepang, Maria Ozawa sebagai salah satu pemerannyaMaria Ozawa sendiri akhirnya batal untuk syuting di Indonesia dan memilih untuk melakukan pengambilan gambar di Jepang.(wdi/jpnn)
Redaktur : Tim Redaksi