jpnn.com, JAKARTA - Menyikapi mewabahnya virus corona di tanah air dan mengakibatkan banyak kematian, Majelis Ulama Indonesia (MUI), mengeluarkan pedoman pengurusan jenazah muslim terinfeksi Corona (covid-19).
Pedoman tersebut tertuang dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7 yang menetapkan: Pengurusan jenazah (tajhiz al-jana’iz) terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
BACA JUGA: MUI: Jenazah Muslim Positif Corona Boleh tidak Pakai Salat Mayat
Sementara itu, untuk menyalatkan dan menguburkannya dilakukan sebagaimana biasa, dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.
Menurut Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF, bahwa umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat.
BACA JUGA: MUI: Jenazah Muslim Positif Corona Boleh tak Dimandikan atau Ditayamumkan
"Adapun pengertian Syahid Akhirat adalah muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu (antara lain karena wabah [tha’un], tenggelam, terbakar, dan melahirkan), yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid (dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab)," ungkap Hasanuddin dalam keterangan resmi, di Jakarta, Jumat (27/3).
Menurut Hasanuddin, meskipun masuk dalam kategori syahid akhira, secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi.
BACA JUGA: Fatwa MUI: Tenaga Medis Corona Boleh Salat Tanpa Wudu
"Terkait hak-hak jenazah muslim positif corona yang tetap wajib dipenuhi, MUI telah mengeluarkan pedoman-pedoman khusus yang pelaksanaannya tetap menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," pungkas Hasanuddin. (mg8/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha