MUI Sebut Bukan Zamannya Membangunkan Sahur dengan Mengganggu Ketertiban Umum

Rabu, 27 Maret 2024 – 16:44 WIB
Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal isu boikot produk Israel. Foto: MUI.or.id

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Wantim Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi memberikan tanggapannya soal adanya video viral terkait aktivitas sekelompok masyarakat yang membangunkan sahur. 

Mereka menggunakan pengeras suara dan drum yang diarak keliling kampung sehingga mengganggu ketenangan masyarakat. 

BACA JUGA: MUI: Jangan Gunakan Produk Israel Saat Ramadan!

Menurut Zainut, membangunkan sahur dengan cara seperti itu sudah tidak tepat lagi, dan sudah saatnya ditertibkan. 

"Sekarang hampir setiap orang sudah punya alat pengingat waktu atau alarm untuk membangunkan orang tidur. Apakah alarm itu dari jam atau pun hp," kata Zainut dalam pesan singkatnya kepada JPNN.com, Rabu (27/3). 

BACA JUGA: Ketua MUI Usul Gelar Silaturahmi Nasional untuk Tokoh Politik Usai Pemilu 2024

Zaman dahulu, lanjutnya, mungkin cara seperti itu tepat, di saat belum ada alat canggih untuk membangunkan orang. Namun, untuk zaman sekarang sebaiknya cara-cara seperti itu sudah harus ditinggalkan.

Maksud membangunkan orang sahur memang baik, tetapi harus dengan cara yang baik pula. Tidak boleh dengan cara yang mengganggu ketertiban dan ketenangan masyarakat. 

BACA JUGA: MUI Minta Tak Perlu Ada Polemik terkait Surat Edaran Menag soal Pengeras Suara Masjid

"Kita hidup di tengah masyarakat yang majemuk, baik suku, adat, budaya dan agama. Untuk itu kita harus mengembangkan sikap toleransi, tepo seliro, arif dan bijaksana dalam hidup bersama. Kita harus berlaku adil kepada orang lain," terangnya.

Dia menambahkan tidak semua orang memiliki kewajiban berpuasa. Boleh jadi ada saudara kita yang tidak berpuasa karena berbeda agama, ada yang sedang sakit, ada bayi, anak-anak atau ada orang yang perlu istirahat karena seharian bekerja dan masih banyak yang orang memiliki kebutuhan lain sehingga membutuhkan suasana yang tenang untuk istirahat pada malam hari.

Tidak boleh atas nama tradisi, tetapi dalam praktiknya bisa menimbulkan perselisihan di masyarakat, bahkan mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat.

Agama melarang setiap hal yang dapat menimbulkan mudharat, menderitakan dan merugikan orang lain.

"Kami mengimbau kepada tokoh agama, ustaz, kiai untuk memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meninggalkan cara membangunkan sahur seperti itu. Lebih baik diganti dengan kegiatan yang lebih maslahat dan tidak merugikan masyarakat, " pungkas Zainut Tauhid Sa'adi. (esy/jpnn) 


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Ramadan   Sahur   MUI   Ketertiban Umum  

Terpopuler