MUI Segera Keluarkan Fatwa Haram LSM Asing

Rabu, 17 Agustus 2011 – 10:12 WIB

JAKARTA -  Majelis Ulama Indonesia (MUI) segera mengeluarkan fatwa haram LSM asingSalah satu LSM asing itu adalah Greenpeace

BACA JUGA: Pengacara Akhirnya Bertemu Nazaruddin

Penegasan ini terungkap dalam dialog Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Greenpeace dengan Ketua MUI Amidhan di Gedung MUI, Jakarta, Selasa (16/8)


“Pada intinya, motif bercokolnya Greenpeace di Indonesia sudah tidak sesuai dengan kaidah agama

BACA JUGA: Keluarga Siapkan Dokter dan Psikolog Pribadi

MUI tidak akan tinggal diam
Dalam waktu dekat, MUI bisa  mengeluarkan fatwa haram untuk Greenpeace, termasuk LSM lain yang terbukti adalah perpanjangan tangan asing di sini,” tegas Amidhan.

Dikatakan Amidhan, pernyataan dia sebelumnya tentang dana lotere/judi yang diterima Greenpeace merupakan pintu masuk untuk mengusir LSM asal Belanda itu dari Indonesia

BACA JUGA: Plus-Minus Jadi Paskibraka

Sebelumnya, Amidhan menegaskan aliran dana lotere/judi puluhan miliar rupiah yang masuk ke kantong Greenpeace haram hukumnya.

“Pernyataan saya tentang dana lotere itu sebenarnya hanya pintu masuk sajaGreenpeace tidak perlu masuk karena hanya ingin melindungi kepentingan asing di siniWaktu saya di Komnas HAM, saya pernah melakukan penyelidikan di PT FreeportHasilnya, pemerintah kita memang ditipu Amerika hanya karena diberikan sumbangan ke APBN,” bongkar Amidhan.

Apalagi, tambah Amidhan, MUI sudah mempunyai lembaga pemulihan lingkungan hidup yang telah bekerjasama dengan Kementerian Lembaga Hidup dan Kementerian Energi dan Sumber Daya MineralArtinya, Greenpeace tidak perlu sok jago mengajari bagaimana masyarakat Indonesia menjaga lingkungan.

“Ini harus diprotes, karena masyarakat Indonesia bebas menikmati kekayaan sumber daya alamnyaAsing tidak boleh mengatur kitaKarenanya kalau ada lembaga asing yang masuk ke Indonesia seperti Greenpeace, tolak sajaKita yang paling tahu tentang Indonesia, bukan asingTunggu saja, fatwa haram MUI untuk Greenpeace pasti akan ke luar,” tegas Amidhan.

Dalam pernyataannya, Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing yang terdiri dari lima elemen mahasiswa, yakni HMI, Ikatan Mahasiswa Ilmu Komunikasi (IMKI), Pusat Studi Kajian Indonesia (PUSAKA), Badan Eksekutif Mahasiswa Republik Indonesia (BEM RI), dan Lingkar Studi Mahasiswa Jakarta (LISUMA), mengaku puas dengan dialog tersebut.

“Kami dan MUI ternyata punya pandangan yang sama tentang bagaimana Greenpeace telah mengobok-obok negeri iniKarena itu, fatwa haram dari MUI memang sangat kita harapkan,” tandas Rudy Gani, Ketua Aliansi Mahasiswa Tolak LSM Asing Greenpeace.

Menurut Rudy yang juga menjabat Ketua Badko HMI Jabotabeka-Banten ini, fatwa Greenpeace haram yang bakal dikeluarkan MUI merupakan langkah tegas yang perlu didukung semua pihak.

“Saya kira tidak perlu waktu lama bagi MUI untuk merumuskan fatwa haram GreenpeaceTinggal menunggu saat yang tepat sajaPada intinya, Greenpeace harus angkat kaki dari Indonesia,” timpal Andi Lala, Ketua Bidang Hukum dan Lingkungan Hidup Badko HMI Jabodetabek-Banten(dms)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Kuat Mental Langsung Dipulangkan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler