jpnn.com, JAKARTA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan fatwa tentang kehalalan produk Mixue Ice Cream & Tea.
Ketetapan Halal tersebut ditetapkan dalam sidang fatwa yang dilaksanakan Rabu siang (15/2/2023), yang dilaksanakan khusus untuk membahas produk halal.
BACA JUGA: Kemenag: Mixue Belum Memiliki Sertifikat Halal!
Ketua Bidang Fatwa Halal MUI, Asrorun Niam menjelaskan, hasil ketetapan halal terhadap produk Mixue tersebut dibahas dan ditetapkan kehalannya setelah mendengarkan laporan hasil pemeriksaan tim auditor LPH (lembaga pemeriksa halal)terhadap komposisi dan proses produksi yang dilakukan oleh Mixue. Audit halal dilakukan oleh LPH LPPOM MUI.
Selanjutnya Niam menyampaikan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar kehalalan. "Dalam sidang disimpulkan bahwa produk Mixue telah memenuhi standar halal yang ditetapkan MUI.
BACA JUGA: Halal Expo Indonesia 2023 Bakal Diikuti 300 Ekshibitor Nasional & 20 Negara Sahabat
Seluruh bahan yang digunakan adalah halal dan suci, kemudian dalam proses produksinya terjamin kesuciannya", ujar guru besar bidang fikih UIN Jakarta ini menambahkan.
Asrorun Niam menyampaikan penetapan kehalalan terhadap Mixue dan Ice Tea ini meliputi semua outlet dan menu.
BACA JUGA: Instruksi Menag Yaqut soal Sertifikat Halal Tidak Main-Main, Cermati 18 Poin
"MUI, dalam standar fatwanya, menetapkan bahwa penetapan kehalalan suatu produk produk pangan yang mempunyai cabang dengan berbagai menunya wajib dilakukan audit terhadap semua outlet dan menunya. Ini untuk menjamin kehalalan secara menyeluruh,” ujar Niam.
Sebelumnya, proses pemeriksaan halal terhadap Mixue membutuhkan konfirmasi ulang karena ada salah satu bahan yang harus ditelusuri lebih mendalam yaitu bahan flavour yg berasal dari China. Setelah dilakukan proses telusur, akhirnya diperoleh konfirmasi bahwa bahannya halal dan suci.
Secara terpisah, Sekretaris Komisi Fatwa Miftahul Huda menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mixue Ice Cream & Tea yang telah berikhtiar dalam proses sertifikasi halal terhadap semua produk perusahaan.
Dengan terbitnya Ketetapan Halal MUI ini menjadi dasar bagi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI untuk mengeluarkan Sertifikat Halal terhadap produk Mixue Ice Cream & Tea.(dkk/jpnn)
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Muhammad Amjad