Muktamar Kubu Romy di Surabaya Harus Batal Demi Hukum

Selasa, 14 Oktober 2014 – 10:36 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fernita Darwis, mengatakan, pascaputusan Mahkamah Partai 11 Oktober 2014 lalu, seluruh elemen partai telah menyatakan sepenuhnya menghargai dan menerima keputusan tersebut. Karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PPP, yang bersifat final dan mengikat.

"Dalam keputusan mahkamah partai antara lain mewajibkan adanya Islah selambat-lambatnya tujuh hari, terhitung tanggal ditetapkan. Artinya, sampai tanggal 18 Oktober tidak diperbolehkan ada kegiatan muktamar," katanya.

BACA JUGA: 1.500 Honorer K2 Jatim Sudah Bergerak ke Jakarta

Namun anehnya, segelintir pengurus partai yang dikomandani Sekretaris Jenderal DPP PPP, Romahurmuziy, justru berniat menggelar muktamar partai berlambang Ka'bah ini, di Surabaya pada 15 Oktober besok. Artinya, masih dalam masa tidak diperbolehkannya ada kegiatan muktamar.

"Oleh karena itu, muktamar yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2014 di Surabaya, sedianya adalah batal demi hukum," katanya.(gir/jpnn)

BACA JUGA: PGRI Siap Tampung Honorer K2 yang Berjuang Diangkat CPNS

BACA JUGA: Hari Ini, Jokowi-JK Diskusi Bareng Forum Pemred JPNN Group

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Dinilai tak Bisa Hindari Intervensi Partai Pendukung


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler