Mulai Besok, Kebijakan Ganjil Genap Tidak Berlaku

Minggu, 10 Juni 2018 – 05:01 WIB
Suasana lalu lintas tol Jakarta Cikampek, Senin (13/3/2018). Foto: Imam Husein/Jawa Pos

jpnn.com, JAKARTA - Kebijakan sistem ganjil genap di Pintu Tol Bekasi (Barat dan Timur), Cibubur, Kunciran, Tangerang dan Karawaci selama masa cuti bersama lebaran tidak berlaku.

Yakni pada 11 -14 Juni dan 18-20 Juni 2018. Kebijakan ini sesuai dengan payung hukum Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 18 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 36 Tahun 2018.

BACA JUGA: Kendaraan Roda Dua yang Menyeberang Naik 42 Persen

"Cuti bersama lebaran 2018 merupakan hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui Keppres Nomor 13 Tahun 2018 dengan demikian dapat diperlakukan sama dengan hari libur nasional yang memungkinkan kebijakan ganjil genap sementara tidak berlaku," ujar Kepala Bagian Humas Budi Rahardjo dalam siaran persnya, Minggu (10/6).

Kebijakan ganjil genap sebagaimana tersebut di atas merupakan bagian dari paket kebijakan penanganan kemacetan di Tol Jakarta Cikampek (ruas Bekasi-Jakarta), Tol Jagorawi (ruas Cibubur-Jakarta) serta Tol Jakarta-Tangerang yang dikeluarkan Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Mahal, Maskapai Bakal Kena Sentil

Namun, pemberlakukan kebijakan pembatasan angkutan barang (III, IV, V) serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) tidak berlaku selama cuti bersama lebaran.

"Selesai masa cuti bersama lebaran yaitu mulai 21 Juni 2018, paket kebijakan penanganan kemacetan di jalan tol sebagaimana tersebut di atas efektif diberlakukan kembali seperti biasa," jelasnya.(chi/jpnn)

BACA JUGA: H-7, Perjalanan dari Jakarta Lancar

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelempar Batu di Tol Dibekuk, Ini Dugaan Sementara Kapolda


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler