Mulai Hari ini Kendaraan Barang Dilarang Melintas

Jumat, 30 Desember 2016 – 05:11 WIB
Ilustrasi. Foto dok JPG/JPNN.com

jpnn.com - JPNN.com - Kementerian Perhubungan melakukan pengaturan kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol luar kota.

Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi kondisi yang terjadi di jembatan Cisomang Purbaleunyi.

BACA JUGA: Sampai 31 Desember 2016,Tiket KA Masih Tersisa Tujuan..

Serta mengantisipasi kepadatan jalan selama libur Tahun Baru 2017.

Mulai hari ini pembatasan pengoperasian kendaraan angkutan barang lebih dari dua sumbu diberlakukan.

BACA JUGA: Simak Pengaturan Kendaraan Jelang Tahun Baru 2017

"Kecuali angkutan BBM dan BBG mulai 30 Desember 2016 pukul 10.00 WIB sampai 2 Januari 2017 pukul 24.00 WIB," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Pudji Hartanto.

Pemberlakuan ini berlaku pada ruas jalan tol Cawang Jakarta–Cileunyi (Cawang – Dawuan – Purbaleunyi).

BACA JUGA: Hari ke-7 Nataru, KAI Daop I Angkut 211.571 Penumpang

Kemudian Cawang Jakarta – Brebes Timur (Cawang – Cikarang Utama – Cikopo – Palimanan – Pejagan – Brebes Timur).

Cawang Jakarta – Bogor – Ciawi.

"Untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu lebih dari dua, yang sudah berada di ruas jalan tol setelah pukul 10.00 WIB hari ini, tetap diperbolehkan melanjutkan perjalanan sampai pintu keluar tol terdekat," tandas Pudji.

BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak Rekayasa Lalin Penutupan Jalur Puncak


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler