jpnn.com, DEPOK - Pemerintah Kota Depok melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (PP Covid-19) setempat, memberlakukan jam malam mulai Senin (31/8) malam ini.
Namun, belum ada sanksi untuk yang melanggarnya.
BACA JUGA: Suara Bima Arya Bergema di Malam Hari, Matikan Lampunya, Bubar Semua
Berdasarkan keterangan dari Juru Bicara Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana, untuk pengawasan pemberlakuan jam malam pihaknya akan melakukan pengawasan dan penertiban protokol kesehatan secara tegas.
Baik untuk warga secara individu, kelompok, pelaku usaha, dan kantor.
BACA JUGA: 5 ASN di Depok Positif COVID-19, 1 Meninggal, 1 Kantor Kecamatan Ditutup
“Kami akan patroli dan razia terhadap pelanggar jam malam. Kami belum membuat kebijakan sanksi, tetapi dengan teguran dan pembubaran tempat berkumpul di malam hari. Kami akan evaluasi setiap harinya, apakah efektif hanya teguran atau nanti ada sanksi,” ujarnya.
Dalam kebijakan tersebut ada beberapa poin yang menjadi pembatasan aktivitas masyarakat.
BACA JUGA: Di Depok Ada Warung Makan Rakyat, 1.000 Porsi Gratis Setiap Hari
Di antaranya toko, rumah makan, kafe, minimarket, midi market, supermarket dan mal beroperasi hingga pukul 18.00 WIB.
Sedangkan khusus untuk layanan antar, bisa dilakukan hingga pukul 21.00 WIB.
Kemudian untuk aktivitas warga dibatasi maksimal sampai pukul 20.00 WIB.
“Kebijakan tersebut mulai berlaku Senin (31/8) ini,” tuturnya.
Adanya pembatasan aktivitas bagi para pengelola kafe dan rumah makan disoroti oleh sejumlah pihak.
Salah satunya diungkapkan Kahfi Kamaru, pemilik kafe Rumah Kawan di Jalan Bima Raya Kelurahan Mekar Jaya, Sukmajaya.
Ia mengaku, pembatasan aktivitas tersebut cukup membuatnya waswas.
Satu sisi diperlukan sebagai pembatasan sosial dan mencegah warga berkumpul, di sisi lain penghasilannya akan terdampak.
“Berat sebetulnya, sedih juga. Namun, bagaimana pun harus mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah,” ucap Kahfi kepada Radar Depok. (rd/net)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Adek