Mulai Hari Ini, Penumpang KAI yang Sudah Vaksin Kedua Tak Perlu PCR

Kamis, 19 Mei 2022 – 00:37 WIB
Pelanggan Kererta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau ketiga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif PCR atau Antigen. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pelanggan Kererta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen pada saat proses boarding.

Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa mengatakan kebijakan ini diberlakukan KAI mulai keberangkatan 18 Mei 2022.

BACA JUGA: KAI Merumuskan Mimpi Besar Advokat Saat Rakernas 2022 di Bali

Eva meminta para pengguna jasa yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Cikarang, Karawang, dan Cikampek agar memperhatikan kembali aturan terbaru perjalanan KA Jarak Jauh yang diterapkan mulai hari ini.

“Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian,” ucap Eva.

BACA JUGA: KAI Pastikan Tiket Kereta Api Arus Balik Masih Tersedia, Sebegini Jumlahnya

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KAJJ dan lokal terbaru:

1. Syarat naik KA jarak jauh

BACA JUGA: Puncak Arus Balik Lebaran, KAI Pastikan Seluruh Penumpang Memenuhi Persyaratan Perjalanan

a) Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19

b) Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

2. Syarat naik KA lokal dan aglomerasi

a) Vaksin minimal dosis pertama

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR

c) Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR, tetapi wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

“Dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan,” kata dia.

Hasil data tersebut bisa langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.

Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu,” tambah Eva. (mcr4/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Update Terkini Tiket KA Tambahan dari KAI


Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler