jpnn.com - TANGERANG – PT Angkasa Pura (AP) II, mulai hari ini (1/9), telah memberlakukan tarif parkir reguler di gedung parkir Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Sebelumnya sejak 9 Agustus lalu, seluruh kendaraan yang parkir di gedung parkir Terminal 3 masih belum dikenakan tarif apa pun.
BACA JUGA: Gandeng Dua Sutradara Kenamaan, XL Luncurkan Tribe Shorties
"Adapun skema tarif parkir reguler yang diberlakukan mulai besok adalah kendaraan bermotor sedan, jeep, dan sejenisnya yang masuk area gedung parkir di Terminal 3," ujar Head of Corporate Secretary & Legal Agus Haryadi.
Untuk parkir dengan durasi 0-10 menit masih akan dibebaskan biayanya, sementara 11 menit – 1 jam pertama dikenakan tarif Rp 5 ribu. Kemudian, untuk setiap jam berikutnya akan dikenakan biaya Rp 4 ribu.
BACA JUGA: BCA Berkomitmen Hadirkan Inovasi Teknologi Terbaru
"Apabila parkir sudah lebih dari 4 jam, maka dikenakan tarif Rp 10 ribu, setiap jamnya.
Saat ini gedung parkir di Terminal 3 hanya difungsikan untuk parkir reguler saja," jelas Agus.
BACA JUGA: Luncurkan e-Port, Pelindo III Gandeng Bank Mandiri
Bagi kendaraan yang diparkir lama, misalnya lebih dari 1 hari, Agus menyarankan agar memilih area parkir inap. Tujuannya untuk menghindari dikenakannya tarif tinggi. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasa Marga Punya Dirut Baru
Redaktur : Tim Redaksi