Mulai Juni, Buah Impor Dibatasi

Selasa, 13 Maret 2012 – 12:43 WIB

PADANG--Pemerintah berencana membatasi pintu masuk buah-buahan dan umbi lapis segar (sayur, bawang dan lain-lain) impor melalui pelabuhan dan bandara. Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi produksi buah lokal.

“Melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nanti, kita membatasi pintu masuk buah impor dari delapan pelabuhan menjadi empat pelabuhan, yakni Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Belawan di Medan, Tanjung Perak di Surabaya dan pelabuhan di Makasar,” ungkap Menteri Pertanian Suswono, usai Rapat Koordinasi Gubernur Sumbar dengan bupati/wali kota se-Sumbar, Senin (12/3) di Pangeran Hotel.

Suswono menambahkan, pembatasan pintu gerbang masuk buah impor nanti, berlaku 19 Juni mendatang. Jadwal tersebut sebenarnya menurut Suswono mengalami kemunduran dari rencana awal, 19 Maret. Penyebabnya, karena pihak pelabuhan perlu menyiapkan sarana dan prasarana pembatasan masuk buah impor.

Suswono menegaskan, sebanyak 47 buah dan umbi lapis segar impor yang masuk harus memenuhi syarat ketahanan pangan. Pasalnya, selama ini banyak buah dan umbi lapis impor yang tidak memenuhi syarat untuk dikonsumsi.

Tujuan pengamanan buah dan umbi lapis segar impor, selain melindungi konsumsi masyarakat, juga bisa membawa organisme yang dapat mengganggu tanaman lokal. Jika kondisi ini dibiarkan, maka dapat menurunkan produksi tanaman lokal.

Tujuan lainnya, agar jangan sampai buah dan umbi lapis lokal tertekan dalam menghadapi persaingan harga. Pasalnya, selama ini harga buah impor yang beredar di pasaran lebih murah. Padahal buah mereka adalah sampah dan di negara lain sudah direject.

“Karena ada negara yg menerimanya masuk, sementara pengawasan kurang, ya buah-buah impor ini lebih murah di pasaran. Produk buah dan umbi lapis impor yang tidak memenuhi syarat seperti mengandung formalin, akan di tolak melalui pelabuhan dan bandara nanti,” tegasnya.

Suswono juga mengatakan, melalui pembatasan pintu gerbang masuk buah dan umbi lapis impor, juga dilakukan pembenahan dalam proses pengawasan. Jika selama ini, bea cukai terhadap buah dan umbi lapis dipungut terlebih dahulu sebelum dilakukan karantina. Maka, sekarang, karantina justru didahulukan dan baru buah dan umbi lapis yang masuk dipungut bea cukai.

”Proses pengawasan dan pengamanan harus melalui karantina dulu, baru di pungut bea cukai. Karena jika ternyata hasil karantina buah dan umbi lapis tidak layak, masuk, maka susah mengembalikan bea cukainya,” tuturnya.

Selain permentan pembatasan pintu masuk buah dan umbi lapis impor, melalui hadirnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) juga diatur volume dan jadwal masuknya buah dan umbi lapis impor. “Jika tanaman buah dan umbi lapis lokal kita sedang musim panen, ya tentu menjadi prioritas,” tegasnya.

Gubernur Sumbar Irwan Prayitno menyebutkan, Pemprov Sumbar telah menetapkan suatu kawasan sentra produksi pertanian untuk padi, sayur dan buah-buahan. Hal ini bertujuan agar terpolanya suatu sistem usaha tani yang melibatkan pelaku usaha secara sinergis dengan menetapkan usaha berbasis komoditi utama.

Misalnya, komoditi utama jagung, di Kinali Kabupaten Pasaman Barat dan Pesisir Selatan, kawasan pisang di Kabupaten Padang pariaman dan Kota Pariaman, kawasan jeruk di Kototinggi Kabupaten 50 Kota, Palupuh Kabupaten Agam serta Solok Selatan. Juga ada kawasan manggis di Kabupaten Pesisir Selatan, kawasan sayur dataran tinggi di Alahan Panjang Kabupaten Solok dan kawasan padi ntanam sabatang di beberapa wilayah Sumbar.

Dengan terbentuknya kawasan sentra tanaman dan buah-buahan, maka akan menuntut pengawasan yang ketat sehingga produk yang dikeluarkan bermutu baik dan diterima masyarakat. Upaya yang dilakukan Pemprov Sumbar menurut Irwan antara lain, sosialisasi penerapan good agricultural Practice (standar operasional prosedur) bagi petugas pertanian, sekolah lapangan dan registrasi kebun buah.(fan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Impor Dibatasi, Harga Daging Naik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler