Mulai Kurangi Pembelian Kendaraan Pribadi

Rabu, 27 September 2017 – 23:14 WIB
Macet. Ilustrasi Foto: Ismail Pohan/dok.JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Aturan masyarakat harus satu mobil satu garasi kembali dibahas DPRD Surabaya.

Kemarin tiga pakar dihadirkan pansus raperda klasifikasi jalan untuk memberikan masukan.

BACA JUGA: Surabaya Akan Terapkan Satu Mobil Satu Garasi

Sukardi, pakar hukum dari Universitas Airlangga, menjelaskan bahwa aturan parkir paling aman mengacu pada undang-undang.

Sedangkan pertimbangan lain harus dilihat dari segi teknis. "Harus dilihat secara teknis sipil dan perhubungan memung­kinkan atau tidak," katanya.

Pakar tata kota ITS Adjie Pamungkas menambahkan, peraturan satu garasi satu mobil merupakan bagian dari upaya untuk mengurangi jumlah kendaraan.

Yang perlu diperhatikan adalah tata wilayah Surabaya. "Sebanyak 60 persen Kota Surabaya terdiri atas perkampungan. Kapasitas jalan kampung sangat terbatas," ujarnya.

Karena itu, satu garasi satu mobil sudah menjadi kebutuhan.

Dia juga berharap perda yang sedang digodok itu hanya berfokus pada satu masalah.

Jika hanya fokus pada jalan, sama saja aturan itu berorientasi pribadi.

"Seharusnya sebuah wilayah yang maju juga berorientasi pada penyediaan fasilitas publik yang baik," terangnya.

Adjie menyatakan, aturan satu garasi satu mobil sebenarnya sejalan dengan peraturan lain. Misalnya, sistem electronic road pricing (ERP).

Hal itu sama-sama mendorong masyarakat untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi.

Hera Widyastuti, pakar perhubungan dari ITS, mengungkapkan bahwa kondisi Surabaya berbeda dengan daerah lain.

Jangan sampai perda justru memunculkan masalah baru. "Harus melihat peraturan lain juga," ungkapnya.

Namun, dia menegaskan bahwa aturan soal garasi seharusnya tidak mengurangi kepemilikan mobil.

Aturan tersebut seharusnya mengarahkan masyarakat agar mengurangi penggunaan kendaraan di Surabaya.

"Ada baiknya masyarakat menyadari tentang hak tiap orang untuk memakai jalan," ingatnya.

Soal alternatif parkir lokal, tiga pakar itu berpendapat, memanfaatkan bekas tanah kas desa (BTKD) untuk lahan parkir sangat mungkin dilakukan.

Sebab, banyak aset pemkot yang tersebar di berbagai daerah. Aset tersebut bisa digunakan sebagai kantong-kantong parkir.

Ketua Pansus Klasifikasi Jalan Vinsensius Awey berharap ada masukan dari masyarakat soal aturan yang sedang dibahas.

Harapannya, aturan tersebut bisa diterima saat nanti disahkan. (gal/c21/oni/jpnn)


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler