jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah telah mengizinkan kenaikan tarif tol Jakarta-Cikampek untuk dilakukan penyesuaian tarif. Jalan tol Jakarta-Cikampek dinyatakan telah lulus dalam pengujian Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Penyesuaian tarif tol pada ruas Jakarta-Cikampek telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 539/KPTS/M/2014 pada 8 Oktober 2014. Kabid Pengawasan dan Pemantauan Sekretariat Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), Kornel MT Sihaloho mengatakan, kenaikan tarif ini bakal diberlakukan minggu depan.
BACA JUGA: Solusi Cash Management, PermataBank Gandeng Telkomsel
"Kenaikan tarif ini akan mulai efektif berlaku pada Kamis, 16 Oktober 2014 pada pukul 00.00 WIB," ujar Sihaloho saat mengelar jumpa pers di Gedung Kementerian PU, Jakarta, Kamis (9/10).
Mengingat jalan tol Jakarta-Cikampek melewati dua wilayah kota, maka sesuai hasil perhitungan laju inflansi yang terkecil adalah untuk wilayah terpanjang yang dilalui jalan tol tersebut, yaitu laju inflansi yang terkecil untuk wilayah terpanjang yang dilalui jalan tol tersebut, yaitu laju inflasi kota Bekasi sebesar 12,95 persen.
BACA JUGA: Industri Kosmetik Wajib Miliki GMP
Sistem pengoperasian tol Jakarta-Cikampek ini terdiri dari pengoperasian terbuka dan tertutup. Sistem pengoperasian terbuka menurutnya ditetapkan di ruas Jakarta hingga Cikarang Barat sepanjang 31,20 persen. Sedangkan sistem transaksi tertutup sepanjang 41,30 dari mulai Cikarang Barat ke Cikampek.
Untuk ruas Jakarta-Cikarang Barat dikenakan kenaikan tarif sebesar Rp 500, dari Rp 3.500 menjadi Rp 4.000. Namun, pada beberapa segmen Sihaloho menjelaskan, tidak ada kenaikan tarif tol. Seperti pada Ramp Pondok Gede Timur dan Ramp Pondok Gede Barat, khususnya untuk golongan I, II dan III tarif tetap Rp 1.500. "Untuk golongan IV dan V naik masing-masing Rp 500 dari tarif lama," seru dia.
BACA JUGA: BBM Naik, Buka Peluang SPBU Asing
Sedangkan, presentase kenaikan hingga 50 persen berlaku untuk golongan V pada segmen Cibatu-Cikarang Timur dengan jarak 2 Km. (chi/jpnn)
Berikut penyesuaian tarif tol sistem transaksi tertutup pada jalan Tol Jakarta-Cikampek untuk jarak terjauh:
Golongan I: mengalami kenaikan Rp 1.500, dari Rp 12.000 menjadi Rp 13.500
Golongan II: mengalami kenaikan Rp 2.000, dari Rp 19.500 menjadi Rp 21.500
Golongan III: mengalami kenaikan Rp 3.000, dari Rp 24.000 menjadi Rp 27.000
Golongan IV: mengalami kenaikan Rp 4.000, dari Rp 30.000, menjadi Rp 34.000
Golongan V: mengalami kenaikan Rp 4.500, dari Rp 36.500 menjadi Rp 41.000
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asing Beli, IHSG Menguat Lagi
Redaktur : Tim Redaksi