Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta

Sabtu, 23 Desember 2023 – 11:17 WIB
Mulai Pengisian DRH NIP PPPK Guru 2023, BKN: 9 Dokumen Wajib Diunggah Peserta. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pengumuman kelulusan PPPK guru 2023 sudah dilaksanakan pada 22 Desember. 

Pengumuman tersebut disambut sukacita guru honorer lulus passing grade (PG) hasil seleksi PPPK 2021, tetapi tidak mendapatkan formasi. 

BACA JUGA: Sebegini NIP PPPK 2022 yang Ditetapkan BKN, Nakes Tertinggi, Guru Lumayan, Tenaga Teknis?

Menurut Ketum Forum Guru Honorer Negeri Lulus Passing Grade Seluruh Indonesia (FGHNLPSI) Heti Kustrianingsih, hasil seleksi tahun ini lebih fair. 

Itu tergambar dari banyaknya guru lulus PG PPPK 2021 yang disebut prioritas satu (P1) terakomodasi tahun ini.

BACA JUGA: 5 Info Penting Pengumuman Kelulusan PPPK Guru 2023, Jam Berapa? Ini Jawaban 2 Pejabat BKN

"Alhamdulillah P1 banyak yang tuntas tahun ini. Mudah-mudahan sisa P1 yang tidak terakomodasi tahun ini sekitar 12 ribuan bisa diselesaikan di 2024," kata Heti kepada JPNN.com, Sabtu (23/12).

Saat ini, lanjutnya, guru honorer yang dinyatakan lulus menunggu tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023.

BACA JUGA: Hasil Seleksi PPPK Guru 2023 Diumumkan, P1 Semringah, tetapi Banyak yang Masih Cemas 

Lantas apa saja dokumen yang harus disiapkan para peserta? Deputi bidang Sistem Informasi Kepegawaian (Sinka) BKN Suharmen mengungkapkan ketika peserta sudah dinyatakan lulus, maka mereka akan masuk tahapan pemberkasan NIP PPPK 2023 dimulai dengan tahapan pengisian daftar riwayat hidup (DRH).

Dia menyebutkan berdasarkan surat Deputi Bidang Mutasi BKN Nomor 13497/B-KS/04.01/SD/D/2023 tanggal 15 Desember 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023, maka bagi peserta yang dinyatakan lulus agar mengisi DRH serta menyampaikan kelengkapan dokumen usul penetapan NI PPPK secara elektronik melalui https://sscasn.bkn.qo.id paling lambat 14 Januari 2024.

"Ingat proses pengisian DRH sudah dimulai hari ini untuk para guru dan harus masuk paling lambat 14 Desember 2024. Manfaatkan waktu sebaik-baiknya," kata Deputi Suharmen kepada JPNN.com secara terpisah.

Adapun kelengkapan dokumen usul penetapan NIP PPPK yang harus diunggah oleh peserta adalah sebagai berikut:

1. File pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah (ukuran maksimal 500 KB, jpg);

2. File scan surat lamaran/permohonan untuk diangkat menjadi PPPK yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK)

3. File scan Ijazah asli yang digunakan untuk melarnar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

4. file scan Transkrip Nilai asli yang digunakan untuk melamar formasi CASN (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

5. File scan Daftar Riwayat Hidup yang telah diisi dan diunduh dari pengisian DRH pada SSCASN, bermeterai Rp. 10.000,-, dan ditandatangani, serta discan gabung menjadi 1 file antara DRH Perorangan dan DRH Riwayat (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

6. File scan Surat Pernyataan 5 poin sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019, bermaterai Rp. 10.000,- dan ditandatangani,

7. File scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku, diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polres), dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf);

8. File scan Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf); dan

9. File scan Surat Keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika,precursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh dokter dari unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah, dengan keperluan "Persyaratan Pemberkasan NI PPPK" (ukuran maksimal 1000 KB, pdf.

Selain dokumen tersebut, ada sejumlah catatan yang wajib diketahui peserta, yaitu:

- Bagi peserta yang Ijazahnya adalah hasil transfer dari DII/ DIII, wajib melampirkan Ijazah dan Transkrip Nilai DII/ DIII tersebut (dijadikan satu/digabung dengan file scan Ijazah dan Transkrip Nilai); dan

- Bagi peserta yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdaftar dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, wajib menyertakan sertifikat pendidik dimaksud menjadi 1 dokumen unggah dengan file scan Ijazah. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler