Agar tak berkepanjangan, Komnas HAM mengajak Kejagung untuk berdialog bersama membahas masalah ini. Menurut Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh, selama ini Kejagung selalu beranggapan bahwa penyelidikan hasus pelanggaran HAM baru bisa dilakukan jika sudah terbentuk pengadilan HAM.
Pemahaman Komnas HAM justru sebaliknya. Meski tak ada pengadilan khusus HAM suatu penyelidikan tetap bisa dijalankan tanpa perlu harus ada pengadilan terlebih dahulu. Anggapan lain yang berkembang, tambah dia, UU tersebut hanya berlaku surut untuk kasus kerusuhan Tanjung Priok dan kerusuhan Timor Timur paska referendum.
Faktor lain yang cukup penting menurut Ridha, adalah kondisi politik yang langsung maupun tidak ikut mempengaruhi penyelidikan pelanggaran HAM. Keseriusan kejaksaan untuk menangani kasus pelanggaran HAM kerap dipertanyakan penggiat HAM. Terbaru, ksus pelanggaran HAM pada kudeta 1965 yang menurut Amnesty International berindikasi mengandung pelanggaran HAM.
Jaksa Agung Basrief Arief sempat mengatakan pihaknya telah membentuk tim pengkaji untuk menilai apakah kasus ini bisa diselidiki kejaksaan. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Publik Ogah Pilih Artis Jadi Caleg
Redaktur : Tim Redaksi