jpnn.com - JAKARTA - Wacana dana aspirasi sebesar Rp 20 miliar per anggota DPR yang dirancang melalui Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) terus bergulir. Badan Legislasi DPR bahkan membentuk panitia kerja (Panja) yang akan membahas mekanismenya secara detail.
"Sekarang ini dibentuk Panja yang akan membahas tentang tatacara mengusulkan UP2DP. Nah jadi sebenarnya yang perlu dipahami itu program, ini tidak ada mengalokasikan anggaran ke konstituen. Ini program pembangunan," kata Totok Daryanto yang ditunjuk menjadi Ketua Panja UP2DP dalam rapat Baleg DPR, Kamis (11/6).
BACA JUGA: MenPAN-RB Didesak Keluarkan Larangan Rekrut Pegawai Jelang Pilkada
Menurut Totok, tim Panja itu akan menyiapkan draf UP2DP yang bakal ditetapkan menjadi Peraturan DPR. Peraturan itu nantinya akan memuat berbagai hal berkaitan dengan mekanisme UP2DP.
"Kalau pengawasan, BPK, BPKP tetap berjalan. Karena anggaran ini tidak berdiri sendiri. Ini masuk APBN 2016, APBD, yang secara khusus," jelas Totok.
BACA JUGA: Wow, Anggota DPR Pamerkan Ribuan Akik
Politikus PAN dari Jawa Timur menambahkan, pagu maksimal sebesar Rp 20 miliar per anggota akan dibahas bersama oleh Banggar DPR, Menteri Keuangan dan Bappenas.
"Menurut pimpinan dewan pembahasan di Banggar, Menkeu, Bappenas. Ya itu keputusannya. Pagu untuk usulan itu dibatasi (maksimal Rp20 miliar). Tapi tidak sesenpun yang itu dipegang oleh anggota dewan," tandas Totok. (fat/jpnn)
BACA JUGA: Panja Migas Dalami Keterlibatan Petinggi ISC di Proyek Elpiji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harapkan Pemerintah Proaktif Luruskan Sejarah tentang Bung Karno
Redaktur : Tim Redaksi