Muna Kekurangan Guru di Desa

Kamis, 08 Maret 2012 – 03:45 WIB

MUNA - Distribusi guru di Kabupaten Muna, masih belum merata. Perbandingan jumlah guru yang mengajar di Kota dan di Desa, begitu jomplang. Di sekolah dalam kota, jumlah guru kelebihan berbanding terbalik dengan sekolah di Desa yang kekurangan. Di sisi lain, Muna masih kekurangan tenaga guru. Khusus pemerataan guru, Dinas Pendidikan (Diknas) Muna, diawal tahun 2012 mulai melakukan penataan.
          
La Ode Lukman Hakim, Kabid Teknis Diknas, mengatakan, penyebaran guru yang tidak merata merupakan masalah nasional.  "Guru-guru menumpuk di wilayah perkotaan, sementara di desa mengalami kekurangan," ungkapnya.
   
Untuk mengatur agar distribusi guru merata berdasarkan kebutuhan, telah keluar Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri yaitu, Kemendiknas, Kemenkeua, Kemendagri, KemenPAN dan Kemendag.
          
Dalam SKB lima menteri tersebut, kata Lukman, Kabupaten diharuskan untuk mendistribusikan guru secara merata. Ada sanksi kepada Kabupaten bila tidak melaksanakan keputusan tersebut. Dari Kemendiknas, akan menunda atau memberhentikan bantuan fasilitas. Kemenkeu, atas
rekomendasi akan menunda dan menghentikan bantuan dana perimbangan.

KemenPAN tidak akan memberikan formasi guru PNS dan Kemendagri akan memberikan penilaian yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan khususnya dibidang pendidikan.
   
Merespon SKB lima Menteri, lanjut Lukman, pihaknya sudah melakukan sosialisai ke sekolah-sekolah dalam kota. Hasilnya, dengan kesadaran sendiri, sudah ada 40 guru yang meminta agar dipindahkan ke desa-desa. Sementara guru yang mengajar dalam Kota, harus memenuhi syarat diantara, guru yang beban mengajarnya 24 jam, masa kerja lebih senior, golongan lebih tinggi dan sudah mendapatkan sertifikasi. "Sekolah nanti yang akan melakukan skoring, siapa saja guru yang tinggal dan dipindahkan," terangnya.
   
Bagi guru-guru yang kurang dari 24 jam mengajar dalam seminggu, saran Lukman, sebaiknya mengajukan diri untuk dipindahkan ke desa untuk memenuhi syarat mendapatkan sertifikasi. Apalagi tahun ini, syarat untuk mendapatkan sertifikasi, tidak diperbolehkan mengajar mata
pelajaran lain diluar dari bidang keilmuannya.
   
Kabid Teknis Diknas itu, mengungkapkan, secara kuantitas Muna kelebihan tenaga pengajar. Namun bila dilihat dari kebutuhan bidang studi, ada beberapa bidang yang masih membutuhkan tenaga guru. (awn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kemenag Mulai Sosialisasikan UN ke Madrasah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler