Munadi Herlambang Dicecar Soal Kongres dan Proyek Hambalang

Kamis, 05 Desember 2013 – 15:05 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Direktur Utama PT MSONS Capital Munadi Herlambang menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diperiksa sebagai saksi untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum.

Munadi dicecar soal proyek Hambalang dan Kongres Partai Demokrat di Bandung tahun 2010. Meski begitu, dia menyatakan tidak ada yang baru dalam pemeriksaannya.

BACA JUGA: KPK Dituding Politisasi Kasus Emir untuk Jegal PDIP

"Seputar Hambalang terus urusan kongres. Enggak ada yang baru cuma pendalaman," kata Munadi di KPK, Jakarta, Kamis (5/12).

Ia mengaku tidak mengetahui soal pembagian Blackberry dari kubu Anas saat Kongres PD. Pada saat itu, Anas maju menjadi calon ketua umum.

BACA JUGA: Kelakuan Irgan-Nasir Membuat DPR Malu

"Saya enggak tahu ada bagi Blackberry. Saya tidak melihat ada pembagian Blackberry," kata Munadi.

Seperti diketahui, Anas merupakan tersangka kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya. Ia diduga menerima Toyota Harrier dari PT Adhi Karya pada saat menjabat anggota DPR tahun 2009 lalu.

BACA JUGA: Timwas Century Kukuh Panggil Boediono

Anas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam dakwaan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga Deddy Kusdinar, terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana proyek olahraga Hambalang, Anas disebut menerima uang Rp 2,21 miliar dari proyek Hambalang.

Uang itu digunakan untuk akomodasi selama kongres Partai Demokrat. Di antaranya untuk membayar hotel, sewa mobil untuk pendukung Anas, membeli handphone BlackBerry, dan jamuan para tamu, serta biaya entertainer.

Jatah untuk Anas diserahkan secara bertahap oleh Teuku Bagus melalui Munadi Herlambang, Direktur Operasi PT Adhi Karya Indrajaja Manopol dan Direktur Operasi PT Pembangunan Perumahan Ketut Darmawan atas permintaan Muchayat. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... FPI Siap Sweeping Pembagian Kondom Gratis


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler