jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama MSONS Capital, Munadi Herlambang dalam kasus dugaan korupsi pembangunan sarana prasarana proyek olahraga Hambalang, Senin (30/6).
Munadi menjadi saksi untuk Direktur Utama PT Dutasari Citralaras, Machfud Suroso yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus tersebut.
BACA JUGA: Hatta Buktikan tak Didikte JK
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Senin (30/6).
Priharsa mengaku tidak mengetahui soal materi pemeriksaan terhadap Munadi. Namun yang pasti, Munadi dipanggil karena keterangannya diperlukan oleh penyidik.
BACA JUGA: Relawan Muda Kelilingi Jawa Barat
Dalam kesaksiannya di persidangan terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang, Anas Urbaningrum, mantan Manajer Pemasaran PT Adhi Karya, M. Arief Taufiqurahman mengaku pernah bertemu dengan Anas, mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT AK Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, dan Munadi Herlambang.
Dalam pertemuan itu dibicarakan mengenai proyek pembangunan Pusat Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang. Saat itu, Arief mengaku mendapatkan informasi mengenai proyek Hambalang dari Machfud.
BACA JUGA: Kubu Andi Mallarangeng Minta Dituntut Bebas
KPK menetapkan Machfud sebagai tersangka sejak 6 November 2013 lalu. Ia diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan penerapan kedua pasal itu, Machfud disebut melanggar perbuatan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain yang merugikan keuangan negara. (gil/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Revolusi Mental Lebih Realistis untuk Pengembangan SDM dan Iptek
Redaktur : Tim Redaksi