jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri kebanjiran karangan bunga sebagai bentuk apresiasi dan dukungan masyarakat terhadap penangkapan terduga teroris Munarman.
Direktur Eksekutif Lemkapi Edi Hasibuan menilai masyarakat Indonesia sangat mendambakan kedamaian dan menolak keras teror dalam segala bentuk.
BACA JUGA: Pakar ini Sebut Munarman dan FPI Korban Elite Beking Tempat Pelacuran
"Kami melihat itu bagian dari derasnya dukungan dan simpati masyarakat kepada Polri yang menginginkan kamtibmas selalu kondusif dan bebas dari aksi teror," ungkap Edi Hasibuan, Minggu (2/5).
Menurut mantan anggota Kompolnas ini, sangat wajar apabila kini banyak masyarakat menyampaikan rasa simpati dan dukungan lewat karangan bunga kepada Densus 88 Polri untuk tidak pernah ragu melakukan penegakan hukum dengan tegas terhadap siapapun.
BACA JUGA: Mudik ke Bekasi, Siap-siap Saja
Walau Wakil Ketua DPR Fadli Zon menyebutkan sekalipun Munarman mengenal banyak pejabat tinggi negara, kenyataanya Munarman tetap diproses secara hukum dan dilakukan dengan tegas.
"Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kita lihat tidak mengenal kompromi. Siapa saja yang jelas jelas terbukti melanggar hukum apalagi terlibat jaringan teror akan diproses," ujar pakar hukum Kepolisian Universitas Bhayangkara Jakarta ini.
Kepolisian menegaskan penangkapan pengacara Rizieq Shihab, Munarman di kediamannya Selasa sore terkait dugaan sejumlah aksi terorisme.
"Penangkapan saudara M terkait dengan dugaan aksi-aksi terorisme yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4).
Ahmad mengatakan, saat ini Munarman ditahan di Rumah Tahanan Narkoba Polda Metro Jaya untuk kemudian menjalani pemeriksaan intensif.
"Saat ini Daudara M masih dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Munarman ditangkap Densus 88 pada Selasa (27/4) sekitar jam 15:30 di Perumahan Modern Hills, Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.
Usai penangkapan terhadap Munarman, Tim Densus 88 juga melakukan penggeledahan di bekas kantor ormas terlarang FPI di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam penggeledahan tersebut, tim menemukan bahan baku peledak TATP atau triacetone triperoxide, aseton dan nitrat. (antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti