JAKARTA - Jumat (29/8), Panglima Komando Laskar Islam Munarman SH menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta PusatSidang itu terkait dirinya dijadikan tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tragedi Monas 1 Juni 2008, bentrokan antara massa Front Pembela Islam (FPI) dengan massa Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan (AKKBB).
"Ya, kami sidang perdana hari ini, di PN Jakarta Pusat," kata Syamsul Bahri Radjam SH, Tim Pembela Munarman kepada www.jpnn.com. Selain Munarman, Ketua Umum FPI Habib Riqieq Shihab sudah lebih dulu menjalani sidang
BACA JUGA: Senayan Tambah Press Room
Habib dan Munarman bersama 8 anggota FPI didakwa berlapis yakni Pasal 170, 406, 351, 160 KUHP, jo Pasal 55 ayat (1)."Saya sudah membaca dakwan JPU
BACA JUGA: Agung : Hindari Black Campaign
BACA JUGA: DPR Legowo Terima Kritikan
Bila hakim berpihak kepada kebenaran, berdasarkan fakta-fakta yang ada, dakwaan JPU itu tidak akan terbukti," pungkasnya.(gus/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... FPDI Sangkal Pengakuan Condro
Redaktur : Tim Redaksi