Munarman Mengungkap Fakta Ini dalam Sidang Eksepsi, Nada Suaranya Meninggi

Rabu, 15 Desember 2021 – 19:57 WIB
Eks Sekum FPI Munarman. Ilustrasi Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Eks Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman masih tidak bisa menerima ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme.

Menurut Munarman, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sesuai prosedur.

BACA JUGA: 2 Pria Mencurigakan saat Sidang Munarman Diamankan Polisi

Dengan nada menyindir, dia menilai cara kerja penegak hukum dalam menetapkannya sebagai tersangka layak diberikan penghargaan berkelas dunia.

"Sungguh hebat, luar biasa, dan patut diusulkan untuk masuk Guinness World Records," ucap Munarman saat membacakan eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (15/12).

BACA JUGA: Joseph Suryadi Terduga Penghina Nabi Mengaku Kehilangan HP, Chandra Bereaksi

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu memandang penetapannya sebagai tersangka tidak didukung dengan alat bukti yang cukup.

"Hanya bermodalkan penggiringan opini dari para napi dan tersangka yang ditunjuk dan disembunyikan, lalu disebarkan ke berbagai media massa," beber Munarman.

BACA JUGA: Sempat Menahan Tangis, Munarman Terisak Mengucapkan Terima kasih

Mantan ketua YLBHI itu juga merasa telah kehilangan hak untuk memberikan bantahan, klarifikasi, dan mengajukan bukti-bukti agar bisa dibantah dalam kasus tersebut.

Munarman juga mengungkap fakta bahwa dirinya tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka.

Hal itu menurutnya cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PPU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 1945, dan Pasal 1 angka 2 KUHAP.

"Penetapan tersangka terhadap saya adalah cacat hukum dan oleh karena itu penetapan tersangka tersebut harus dibatalkan," ujar Munarkan dengan nada suara meninggi.

Sebelumnya, Munarman didakwa tiga pasal, yakni Pasal 13 huruf c, Pasal 14 Juncto Pasal 7, dan Pasal 15 Juncto Pasal 7 UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Dakwaan terhadap Munarman dibacakan JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu pekan lalu. Saat itu, mantan aktivis HAM tersebut mengikuti persidangan secara virtual.

BACA JUGA: Begini Reaksi Penghuni Rutan Saat Tidur Bareng dengan Terdakwa Pencabulan 13 Santriwati

"Munarman dan kawan-kawan merencanakan atau menggerakkan orang lain untuk ancaman kekerasan, melakukan tindak pidana teroris dengan sengaja menggunakan kekerasan, atau ancaman kekerasan," kata JPU saat membacakan dakwaan. (mcr8/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler