Muncikari Cassandra Angelie Sebut Banyak Artis Terlibat Prostitusi, Nih Dia

Jumat, 31 Desember 2021 – 19:54 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menunjukkan foto artis Cassandra Angelie yang ditangkap terkait kasus prostitusi, Jumat (31/12). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidik telah mengantongi nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online, setelah terbongkarnya kasus yang melibatkan artis Cassandra Angelie.

Hasil pemeriksaan kepada para tersangka, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sudah mendapat data, publik figur lainnya yang masuk dalam daftar para muncikari ini.

BACA JUGA: Selain Cassandra Angelie, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Prostitusi, Ada yang Kenal?

Namun, Endra Zulpan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait jumlah maupun inisial dari nama-nama artis yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online.

Zulpan mengatakan kepolisian tidak akan melakukan penegakan hukum terhadap artis tersebut, tetapi tetap akan memanggilnya untuk dilakukan pembinaan.

BACA JUGA: Ups, Sejoli Mesum di Belakang Mobil, Begini Gayanya

"Kepada publik figur yang masuk dalam daftar muncikari itu akan kami lakukan pemanggilan untuk edukasi, sehingga mereka yang rata-rata masih muda tidak melakukan kegiatan prostitusi online," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, polisi dari Polda Metro Jaya menangkap Cassandra Angelie pada Rabu (29/12) sekitar pukul 21.30 WIB di Hotel Ascott, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Perwira Polri Berpangkat AKBP Berselingkuh dengan Sesama Polisi

Menurut Zulpan, saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, Cassandra mengakui mematok tarif Rp 30 juta dan dia belum lama terlibat dalam praktik prostitusi daring tersebut.

"Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi," katanya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah menetapkan empat tersangka, yakni CA alias Cassandra Angelie (23), serta tiga tersangka lainnya muncikari berinisial KK (24), R(25) dan UA (26).

Adapun pasal yang dipersangkakan kepada para tersangka, yakni Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana enam tahun penjara.

Kemudian kedua, Pasal 1 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun, kemudian Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun, serta Pasal 296 KUHP dengan pidana kurungan paling lama satu tahun. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler