jpnn.com - PALEMBANG – Praktik prostitusi terselubung diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Palembang, Sumsel.
Dua muncikari berusia di bawah umur diamankan, bersama seorang korban, mahasiswi PTS di Palembang.
BACA JUGA: Sadis, Remaja 16 Tahun Bunuh PNS Dengan Parang
Muncikari berinisial BD (17) warga Kecamatan Kemuining masih berstatus pelajar. Sedangkan DA (17) warga Kecamatan IB I telah putus sekolah.
Keduanya, diamankan bersama korban ED (21), dari sebuah hotel dikawasan Kalidoni, Palembang pada Rabu (27/4) malam.
BACA JUGA: Astaga! Swift jadi Korban Jambret di Surabaya
Penangkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan aparat sejak dua pekan terakhir. BD dan DA diketahui menyediakan perempuan bagi pria hidung belang lewat media Blackberry Mesengger (BBM). Dengan banderol Rp1,5 juta untuk kencan singkat, di luar biaya kamar.
Setelah harga disepakati, petugas yang menyamar lalu mengatur pertemuan. BD dan DA yang datang bersama korban ED, langsung disergap ketika masuk hotel. Aparat, turut diamankan barang bukti tiga unit HP dan uang sebesar Rp1,9 juta.
BACA JUGA: Terungkap, Pelaku Teror Penyayatan di Jogja Ini Orangnya
“Sekarang sedang didalami siapa saja pemesan dan berapa banyak perempuan yang mereka sediakan. Apakah mereka ini jaringan? Juga akan kami dalami,”kata Kasat Reskrim Kompol Maruly Pardede SH MH SIK didampingi Kanit PPA, Iptu Afrianto SH, seperti diberitakan Sumatera Ekspres (Jawa Pos Group).
Kepada polisi, BD dan DA, masing-masing hanya meminta uang jasa sebesar Rp 200 ribu, sebagai upah mencarikan dan mengantar perempuan tersebut ke kamar pemesan.
Keduanya berkilah aksi ini baru pertama kali dilakukan. Sebab, yang menyediakan perempuan adalah temannya yang lain berinisial DK.
“Ada orang hubungi dan minta carikan perempuan. Saya hubungi DK. Kami ini Cuma disuruh mengantar,” ungkap BD. Sementara DA, berkilah jika dirinya hanya diajak oleh BD. Ia dijadikan dalih apabila korban mengalami kesulitan mendapat izin keluar dari rumah ataupun kontrakan.
“Baru kenal galo kami ini, Pak. Baru sekali ini aku ikut. Tapi langsung ditangkap,” kata perempuan yang memiliki tato di lengan kanan tersebut.
Kedua muncikari ABG tersebut bakal dijerat dengan Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan orang dan atau Pasal 296 KHUP dengan ancaman kurungan penjara selama 10 tahun. Sementara Ed, berstatus sebagai saksi korban akan dipulangkan dan dikenakan wajib lapor. (aja)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Akhirnya, Pelaku Sindikat Curanmor Antar Negara Diringkus
Redaktur : Tim Redaksi