Muncul di Polda Metro Jaya, John Kei Bicara soal Kasusnya dan Uang Rp 1 M jadi Rp 2 M

Senin, 19 Oktober 2020 – 20:02 WIB
Jhon Kei yang menjadi tersangka penyerangan dan pembunuhan berencana saat tiba di Polda Metro Jaya, Senin (19/10). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - John Refra alias John Kei yang menjadi tersangka penyerangan dan pembunuhan berencana muncul di Polda Metro Jaya, Senin (19/10).

Polisi menyerahkan tokoh pemuda asal Maluku itu kepada Kejaksaan Tinggi DKI.

BACA JUGA: Dua Kali Berhadapan Langsung dengan John Kei, Bang Jack: Semua Penjahat Sama Saja

Dalam kesempatan itulah John Kei buka-bukaan soal Nus Kei. Di hadapan wartawan, John Kei menyebut Nus Kei bukanlah pamannya.

"Saya tekankan lagi Nus bukan siapa-siapa saya. Saya yang bawa dia dari Ambon ke Jakarta, dan dia anak buah saya," ujar John Kei di Polda Metro Jaya. "Dia bukan paman. Itu omong kosong."

BACA JUGA: 4 Fakta Baru Kasus John Kei, yang Terakhir Bikin Merinding

John Kei menambahkan, permasalahannya dengan Nus Kei menyangkut utang. Menurutnya, Nus Kei menemuinyadi Lapas Salemba untuk meminjam uang Rp 1 miliar.

Nus Kei, sambung John Kei, berjanji mengembalikan uang itu menjadi Rp 2 miliar dalam tempo enam bulan.

"Dia datang ke Salemba (lembaga pemasyarakatan, red) dia pinjam dan akan ganti uang Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan," jelas John Kei.

BACA JUGA: AKBP Jean Ungkap Fakta Menarik dari Rekonstruksi Kasus John Kei

Oleh karena itu John Kei meminta Nus Kei berbicara jujur, termasuk soal utang tersebut. "Nus, sudahlah. Saya minta sportif, jujur katakan apa adanya, karena anda datang ke Salemba pinjam Rp 1 miliar ganti Rp 2 miliar dalam waktu enam bulan," katanya.

Sebelumnya polisi telah menjerat John Kei dan 38 anak buahnya sebagai tersangka kasus penyerangan terhadap Nus Kei. Aksi penyerangan itu dilakukan di dua lokasi, yakni di daerah Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat dan di rumah Nus Kei di Green Lake City, Cipondoh, Kota Tangerang.

Dalam kasus itu John Kei dan anak buahnya dijerat pasal Pasal 340 KUHP dan/atau 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 dan/atau Pasal 170 juncto Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951.(mcr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler