Muncul Isu Pemakzulan Presiden Jokowi Sebulan Menjelang Pilpres, Jimly: Ada yang Takut Kalah

Kamis, 18 Januari 2024 – 20:13 WIB
Prof Jimly Asshiddiqie. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPD RI, Jimly Asshiddiqie buka suara terkait wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjelang satu bulan pemungutan suara Pemilu 2024.

Ia menyatakan keheranannya terhadap munculnya kembali wacana pemakzulan Jokowi tersebut.

BACA JUGA: TKN Makin Yakin Prabowo-Gibran Menang 1 Putaran

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menduga bahwa isu pemakzulan ini mungkin muncul sebagai taktik pengalihan isu atau karena kekhawatiran pendukung pasangan calon lain akan kekalahan.

"Aneh, satu bulan menjelang pemilu kok ada ide pemakzulan presiden. Ini tidak mungkin, kecuali cuma pengalihan perhatian atau karena pendukung paslon, panik dan takut kalah," tulis Jimly.

BACA JUGA: Setelah Debat Capres, Elektabilitas Ganjar-Mahfud Terus Buntuti Prabowo-Gibran

Jimly menegaskan bahwa waktu satu bulan yang tersisa sebelum pemilu tidak akan cukup untuk memproses dan mengumpulkan dukungan resmi dari 2/3 anggota DPR dan MPR, apalagi mendapat persetujuan dari Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, ia menyerukan agar semua pihak lebih fokus pada penyelenggaraan Pemilu 2024 yang sukses.

BACA JUGA: Airlangga Ingatkan Kader Golkar Kalbar Soal Pemenangan Prabowo-Gibran

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md juga menyoroti gerakan pemakzulan terhadap Presiden Jokowi.

Ia menekankan bahwa proses pemakzulan presiden membutuhkan serangkaian prosedur yang panjang dan melibatkan persetujuan DPR serta pengujian konstitusional oleh MK.

Mahfud Md menekankan bahwa hampir tidak mungkin bagi pemakzulan presiden untuk diselesaikan sebelum pelaksanaan pemilu.

Menko Polhukam menjelaskan proses pemakzulan presiden di Indonesia harus memenuhi lima syarat sesuai dengan Undang-Undang Dasar.

Mahfud menjelaskan bahwa syarat-syarat terkait pemakzulan Presiden meliputi keterlibatan presiden dalam korupsi, penyuapan, penganiayaan berat, pelanggaran hukum berat seperti pembunuhan, pelanggaran ideologi negara, dan pelanggaran etika.

Mahfud menegaskan bahwa keputusan untuk memakzulkan presiden harus berdasarkan pada alasan-alasan konkret ini.

Respons Istana

Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana, menegaskan bahwa proses pemakzulan Presiden telah diatur dengan ketat dalam konstitusi Indonesia, melibatkan berbagai lembaga negara.

Dia menekankan bahwa meski mengemukakan pendapat, kritik, dan aspirasi politik adalah hal yang normal dalam sistem demokrasi, setiap tuduhan harus dapat diuji melalui mekanisme yang telah ditetapkan konstitusi.

Ari menyebut di tengah situasi politik saat ini, ada pihak yang menggunakan narasi pemakzulan Presiden untuk tujuan politik elektoral” ujar Ari.

Hal itu mengindikasikan penggunaan isu pemakzulan sebagai alat strategi politik. Ari juga menyampaikan bahwa setiap klaim pelanggaran pemilu harus diuji dan dibuktikan sesuai dengan mekanisme yang ada dalam undang-undang.

"Jika ada pelanggaran pemilu, sebaiknya langsung dilaporkan ke Bawaslu," saran Ari.

Wacana pemakzulan Presiden Jokowi di tahun politik ini menunjukkan kompleksitas politik Indonesia, di mana gerakan pemakzulan presiden harus mengikuti syarat-syarat ketat yang diatur dalam konstitusi, sebagai bagian integral dari proses demokrasi yang mengedepankan integritas dan transparansi.(ray/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler