jpnn.com, PALEMBANG - Melani Rizki, istri sah AKBP Aris Rusdiyanto bersama kuasa hukumnya muncul ke publik.
Istri sah mantan Kapolres Muara Enim itu membantah semua pengkuan Feby Sharon lengkap dengan sejumlah bukti.
BACA JUGA: Feby Sharon Buka Suara Soal Pernikahannya dengan AKBP Aris Rusdiyanto, Ada Fakta Mengejutkan
Pengacara dari Melani Rizky, Antariksa SH MH mengungkap beberapa dokumen untuk membuktikan kebohongan Feby Sharon.
Kuasa Hukum istri sah AKBP Aris Rusdiyanto, Antasari mengatakan, bahwa Feby Sharon bukan istri sah AKBP Aris Rusdiyanto.
BACA JUGA: Pembunuhan Sadis di OKI, Korban Ditembak 3 Kali, Ditombak & Dibacok, Pelaku Tak Disangka
"Bahwa tidak pernah tinggal satu rumah, karena memang bukan istri dia (AKBP Aris Rusdiyanto)," ucap Antariksa.
Antariksa menuturkan kalau hingga saat ini Melani Rizki Hayu masih tercatat sebagai ibu Bhayangkari dari AKBP Aris Rusdiyanto.
BACA JUGA: Bunga Kirim Video Tak Senonoh ke Pacar, Malah Beredar di Medsos, Viral
"Ibu Melani tercatat sebagai ibu Bhayangkari. Ibu Melani juga memegang kartu penunjukan istri anggota Polri," tutur Antariksa.
"Dengan data-data yang kami miliki ini. Maka, yakin Ibu Melani adalah istri yang sah dari bapak AKBP Aris Rusdiyanto,” tambahnya.
Selanjutnya, Antariksa mengungkapkan terkait pernyataan Feby Sharon yang mengaku sebagai istri sah AKBP Aris Rusdiyanto dengan dasar buku nikah yang ia miliki juga telah dibantah oleh KUA Tamansari, Jakarta Barat.
"Dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, calon suami yang hadir pada waktu pernikahan bukanlah Aris Rusdiyanto," imbuh Antariksa sambil menunjukan surat dari KUA Tamansari.
Lebih lanjut, dokumen yang dikeluarkan KUA Tamansari pada tanggal 24 November 2009 itu juga menyatakan bahwa terdapat saksi-saksi dari pihak suami yang menyatakan bahwa Feby tidak menikah dengan Aris Rudianto.
“Dengan adanya surat ini, secara otomatis telah menjawab buku nikah dari Feby Sharon. Kami tegaskan, bahwa Feby Sharon tidak pernah menikah dengan AKBP Aris Rusdiyanto, karena sudah dibantah lewat surat ini," kata pengacara.
Bahkan, Antariksa menegaskan pada tanggal 25 Januari 2008, suami kliennya itu sedang menjalani pendidikan di perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian.
“Kami tegaskan kembali, pada 25 Januari 2008, AKBP Aris Rusdiyanto sedang melaksanakan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian. Pak Aris ini sebagai ketua Angkatan 50, tidak mungkin bapak Aris Rusdiyanto keluar dari pendidikan,” tegas pengacara. (*/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean