Mungkinkah Syarat Honorer K2 jadi PNS Usia Maksimal 35 saat Mulai Bekerja?

Selasa, 12 November 2019 – 09:09 WIB
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa menuntut diangkat menjadi PNS. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Ketua PB PGRI Didi Supriyadi mengungkapkan, harapan para honorer K2 usia di atas 35 tahun untuk menjadi PNS makin tipis. Yang memungkinkan adalah menjadi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

"ASN untuk guru honorer usia di atas 35 hanya bisa masuk ke dalam PPPK, bukan PNS," kata Didi kepada JPNN.com, Selasa (13/11).

BACA JUGA: Honorer K2 Hanya Bisa Berharap Ada Niat Baik Pemerintah dan DPR

Kecuali, lanjut Didi, dalam rekrutmen PNS dari jalur honorer, syarat yang digunakan adalah berusia maksimal 35 tahun saat menjadi honorer. Bukan saat usia sekarang .

Sebab kalau honorer terutama K2 saat pertama menjadi guru honorer sudah pasti usianya di bawah 35 tahun.

BACA JUGA: Revisi UU ASN tak Masuk Prolegnas 2020, Honorer K2 Kehilangan Arah

"Kalau persyaratan PNS usia 35 tahun itu saat pendaftarannya sekarang ya sulit (bagi honorer K2)," ucapnya.

Dia menambahkan, pemerintah memang memberikan kesempatan kepada seluruh honorer ikut dalam seleksi CPNS 2019. Namun, keikutsertaannya lewat jalur umum dan harus memenuhi persyaratan yang berlaku, terutama soal usia serta pendidikan. Jadi, tidak ada perlakuan khusus bagi honorer K2.

BACA JUGA: Sunandar Guru Honorer K2: Tolong Pak Presiden, Beri Saya Sepasang Kambing

"Pertanyaannya, berapa sih honorer yang memenuhi syarat tersebut? Kan enggak banyak. Makanya saya katakan sulit bagi honorer usia 35 tahun ke atas jadi PNS," tandas Didi. (esy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler