SAMARINDA- Dugaan penyalahgunaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar oleh ratusan organisasi, lembaga, dan kelompok usaha di Samarinda, terus diselidiki Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda.
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, Kamis (30/5).
Mengenai keterlibatan pejabat Biro Sosial dalam kasus tersebut, Feby menyatakan, tunggu hasil penyelidikan. Sementara Kepala Biro Sosial Pemprov Kaltim Syafrian Hasani, belum bisa memberikan tanggapan terkait perkara tersebut. Kebetulan, Syafrian kemarin sedang ke luar kota mendampingi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. “Besok saja ya (hari ini, Red.) di kantor, biar lebih santai,” ucapnya melalui pesan singkat.
Media ini sempat mengunjungi kantor Biro Sosial yang ada di lantai empat kantor kegubernuran, untuk mengonfirmasi masalah tersebut. Namun semua staf di biro tersebut enggan berkomentar. “Waduh, ndak berani saya, tunggu bapak aja," tutur seorang staf.
Selanjutnya, Kaltim Post mendatangi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini –bukan Aulia seperti diberitakan-- Jalan Wolter Monginsidi, Gang 3, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda untuk meminta keterangan terkait kejelasan kasus penyelewengan dana yang diduga dilakukan seorang ibu guru berinsial Nr. Tapi, Nr yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka korupsi saat itu tak berada di tempat.
Informasi yang dihimpun harian ini, PAUD Aini resmi berdiri pada 2006. Awalnya, PAUD Aini beralamatkan di Jalan Harva, tapi setahun kemudian pindah di Jalan Angklung. Lalu, pada 2007 atau lima tahun sesudahnya, PAUD ini kemudian pindah ke Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di dalam gang. PAUD Aini merupakan salah satu binaan dari Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengembangan Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kaltim.
“Saya enggak tahu kalau dia (Nr) terlibat kasus korupsi. Aman-aman saja, murid sekolahnya ada kok. Tapi itulah, sekarang agak berkurang,” ujar seorang warga di sekitar PAUD tersebut.
Seperti yang diwartakan, diam-diam Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda menyidik kucuran dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, aliran dana ke PAUD Aini. Posisi Nr di PAUD ini sebagai kepala sekolah. Sedangkan calon tersangka, ialah ketua dan sekretaris Asosiasi Pengusaha Jamur Konsumsi Samarinda berinisial MU (37) dan He (39).
Informasi yang dihimpun media ini, rata-rata pengajuan dana hibah tersebut dilakukan pada tahun 2010 dan cair pada 2011. Namun, penerima hibah tak mempergunakan dana sesuai dengan proposal yang diajukan. Misalnya, Nr mengajukan proposal dana hibah pembangunan PAUD Aini sebesar Rp 450 juta, tapi disetujui sekitar Rp 400 juta. Nr juga diketahui membagi uang tersebut dengan suaminya, Ad (40) sebesar Rp 200 juta.
Namun ketika dikonfirmasi oleh polisi, hasil pembangunan sekolah PAUD itu nihil. Rupanya, pengajuan proposal oleh Nr tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara PAUD Aini. Hebatnya lagi, murid yang ada di lembaga pendidikan itu hanya empat orang. Sementara He dan MU juga mengajukan proposal dan menerima dana sekira Rp 200 juta. Nah, pemakaiannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Boleh dikatakan fiktif. Yang pasti ketiga orang tersebut tak bisa mempertanggungjawabkan rincian dana yang diperoleh,” sebut Feby. Untuk kedua kasus tersebut, Feby menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Disinggung mengenai keterlibatan kepala Biro Sosial Pemprov Kaltim, Feby menyatakan belum bisa berkomentar karena kasusnya masih didalami. “Nanti juga arahnya ke sana,” imbuhnya. (*/ypl/ibr/k7)
“Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Feby DP Hutagalung, Kamis (30/5).
Mengenai keterlibatan pejabat Biro Sosial dalam kasus tersebut, Feby menyatakan, tunggu hasil penyelidikan. Sementara Kepala Biro Sosial Pemprov Kaltim Syafrian Hasani, belum bisa memberikan tanggapan terkait perkara tersebut. Kebetulan, Syafrian kemarin sedang ke luar kota mendampingi Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. “Besok saja ya (hari ini, Red.) di kantor, biar lebih santai,” ucapnya melalui pesan singkat.
Media ini sempat mengunjungi kantor Biro Sosial yang ada di lantai empat kantor kegubernuran, untuk mengonfirmasi masalah tersebut. Namun semua staf di biro tersebut enggan berkomentar. “Waduh, ndak berani saya, tunggu bapak aja," tutur seorang staf.
Selanjutnya, Kaltim Post mendatangi Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Aini –bukan Aulia seperti diberitakan-- Jalan Wolter Monginsidi, Gang 3, Kelurahan Sidomulyo, Samarinda untuk meminta keterangan terkait kejelasan kasus penyelewengan dana yang diduga dilakukan seorang ibu guru berinsial Nr. Tapi, Nr yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka korupsi saat itu tak berada di tempat.
Informasi yang dihimpun harian ini, PAUD Aini resmi berdiri pada 2006. Awalnya, PAUD Aini beralamatkan di Jalan Harva, tapi setahun kemudian pindah di Jalan Angklung. Lalu, pada 2007 atau lima tahun sesudahnya, PAUD ini kemudian pindah ke Jalan Wolter Monginsidi, tepatnya di dalam gang. PAUD Aini merupakan salah satu binaan dari Unit Pelaksanaan Teknis Daerah (UPTD) Pengembangan Kegiatan Belajar Dinas Pendidikan Kaltim.
“Saya enggak tahu kalau dia (Nr) terlibat kasus korupsi. Aman-aman saja, murid sekolahnya ada kok. Tapi itulah, sekarang agak berkurang,” ujar seorang warga di sekitar PAUD tersebut.
Seperti yang diwartakan, diam-diam Unit Tipikor Satreskrim Polresta Samarinda menyidik kucuran dana hibah Pemprov Kaltim tahun 2011 sebesar Rp 169 miliar dan menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, aliran dana ke PAUD Aini. Posisi Nr di PAUD ini sebagai kepala sekolah. Sedangkan calon tersangka, ialah ketua dan sekretaris Asosiasi Pengusaha Jamur Konsumsi Samarinda berinisial MU (37) dan He (39).
Informasi yang dihimpun media ini, rata-rata pengajuan dana hibah tersebut dilakukan pada tahun 2010 dan cair pada 2011. Namun, penerima hibah tak mempergunakan dana sesuai dengan proposal yang diajukan. Misalnya, Nr mengajukan proposal dana hibah pembangunan PAUD Aini sebesar Rp 450 juta, tapi disetujui sekitar Rp 400 juta. Nr juga diketahui membagi uang tersebut dengan suaminya, Ad (40) sebesar Rp 200 juta.
Namun ketika dikonfirmasi oleh polisi, hasil pembangunan sekolah PAUD itu nihil. Rupanya, pengajuan proposal oleh Nr tanpa sepengetahuan sekretaris dan bendahara PAUD Aini. Hebatnya lagi, murid yang ada di lembaga pendidikan itu hanya empat orang. Sementara He dan MU juga mengajukan proposal dan menerima dana sekira Rp 200 juta. Nah, pemakaiannya tidak sesuai dengan proposal yang diajukan.
“Boleh dikatakan fiktif. Yang pasti ketiga orang tersebut tak bisa mempertanggungjawabkan rincian dana yang diperoleh,” sebut Feby. Untuk kedua kasus tersebut, Feby menambahkan, saat ini pihaknya masih menunggu penghitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltim.
Disinggung mengenai keterlibatan kepala Biro Sosial Pemprov Kaltim, Feby menyatakan belum bisa berkomentar karena kasusnya masih didalami. “Nanti juga arahnya ke sana,” imbuhnya. (*/ypl/ibr/k7)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiket Lebaran Mulai Diburu
Redaktur : Tim Redaksi