Murid SD Cabul, KPAI Minta Pemda Rehabilitasi Korban dan Pelaku

Jumat, 24 Mei 2013 – 15:13 WIB
JAKARTA - Ketua Satgas Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) M Ihsan menilai perilaku dua bocah murid kelas II Sekolah Dasar Sebarus Kecamatan Balikbukit, Lampung Barat  berinisial Nm (8) dan Da (8) yang memaksa empat rekan sekelasnya untuk membuka celana dalam dan mengelus alat vitalnya, tak lain karena terpengaruh faktor dari lingkungan.

"Pertama, perilaku anak-anak itu mengikuti lingkungan," ujar Ihsan pada JPNN, Jumat (24/5).

Mengetahui kejadian itu, pihaknya akan terus mendorong keluarga pelaku untuk terus mengawasi perilaku anaknya yang masih di bawah umur.

"Tindakan nyata KPAI sampai saat ini mendorong kebijakan untuk penguatan ketahanan keluarga, sehingga orangtua ada perhatian pada pendidikan dan pengasuhan anaknya," terangnya.

Meski berbuat cabul, Ihsan tegaskan bahwa anak-anak itu tidak bisa dipidana, lantaran masih berusia di bawah 12 tahun. "Kedua anak tidak bisa dipidanakan di bawah 12 tahun putusan MK tahun 2010," terangnya.

Atas kejadian itu, Ihsan meminta perhatian yang serius dari Pemda. "Terkait kasus seperti ini, Pemda harus menyediakan tempat rehabilitasi bagi korban dan pelaku," tegas dia. (chi/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayi Bugil Dijerat Pelepah Pisang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler