jpnn.com - SERANG – Rapat paripurna DPRD Provinsi Banten, Sabtu (21/9), diwarnai interupsi dari anggota Fraksi PPP-PSI Musa Weliansyah, salah satunya mengenai nasib honorer yang belum diangkat menjadi PPPK.
Pada rapat Penetapan pimpinan DPRD Banten definitif periode 2024-2029 itu, Musa Weliansyah juga menyinggung soal kekerasan seksual perempuan dan anak, hingga penetapan lokus kegiatan.
BACA JUGA: KemenPAN-RB Sebut Pengangkatan ASN Paruh Waktu ke PPPK Tanpa Tes, Tahun Ini
Politikus dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengingatkan kepada pimpinan dewan agar memberikan perhatian pada masalah kekerasan seksual pada perempuan dan anak di bawah umur di Kabupaten Lebak.
Musa mengaku sudah menghubungi UPTD PPA Provinsi Banten hingga UPTD PPA Kabupaten Lebak. Namun, belum mendapat respons yang baik selain dari Polres Lebak.
BACA JUGA: ASN PPPK Minta Diangkat PNS Tanpa Tes, Ajun: Tolong, Pak Prabowo
"Mohon diingatkan, karena mereka harus bekerja penuh waktu 1x24 jam, karena ini masalah urgen. Apalagi korbannya puluhan siswa SMA di Kabupaten lebak," ujar Musa.
Musa juga membahas tentang pengangkatan lebih dari 500 pegawai honorer yang belum menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
BACA JUGA: Pemda Sudah Menyiapkan Solusi jika Pendaftaran PPPK 2024 Ditunda
Dia meminta pimpinan DPRD Banten terbaru untuk berkomitmen memperjuangkan 500 pegawai honorer tersebut menjadi PPPK.
"Kalau misalkan sampai 2026 mereka tidak diangkat, saya kira saya tidak bekerja di DPRD Provinsi Banten, dan kita malu, termasuk pimpinan DPRD. Mohon untuk dicatat itu," ujar Musa.
Terakhir, Musa menekankan agar pada penetapan lokus kegiatan DPRD Banten untuk melibatkan seluruh anggota.
Menurut dia, jika penentuan 10-20 lokus hanya melibatkan beberapa anggota, hal tersebut merupakan sebuah kezaliman dan kejahatan.
"Dan ini saya bicara fakta, Pak Pj Gubernur, mohon maaf izin. Tegur juga itu anak buah Bapak tuh, dinas-dinas yang memang bisa mengatur-ngatur lokasi, tetapi tidak pro kepada seluruh anggota DPRD," ujar Musa kepada Penjabat Gubernur Banten Al Muktabar.
Musa mengatakan apabila hal tersebut terealisasi, hingga menyebabkan sebagian anggota dewan tidak memiliki lokus kegiatan, dia memastikan dirinya menjadi garda terdepan dalam upaya pemberontakan.
"Izin pimpinan, saya di garda terdepan yang akan melakukan pemberontakan dan perlawanan terhadap kezaliman itu, dengan cara saya sendiri pimpinan. Mohon untuk dicatat," ujar dia.
Sebelumnya, Politisi Partai Golkar Fahmi Hakim ditetapkan sebagai Ketua DPRD Provinsi Banten definitif periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dibacakan oleh Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Deden Apriandhi berdasarkan keputusan nomor 100.3.3.10/02-DPRD/IX/2024 di DPRD Provinsi Banten, Serang, Sabtu.
Selain itu, Deden mengumumkan jabatan empat Wakil Ketua DPRD definitive, yakni dari unsur Partai Gerindra Yudi Budi Wibowo, dari unsur Partai Keadilan Sejahtera Budi Prayogo, dan dari unsur Partai Demokrat Eko Susilo.
Namun, saat itu tidak diumumkan Wakil Ketua dari unsur Partai PDI Perjuangan.
Adapun pimpinan Rapat Paripurna DPRD saat itu, Yudi Budi Wibowo menyebut berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Banten nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, Pasal 79 Ayat 1 bahwa pimpinan DPRD terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu