Musda FPI Jateng Tetap Digelar meski Ditolak Sejumlah Ormas

Senin, 28 Oktober 2019 – 07:04 WIB
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jawa Tengah Zainal Petir (kiri) bersama Ketua FPI Jawa Tengah K.H. Syihabudin. Foto: ANTARA/dokumentasi pribadi/Zainal Petir

jpnn.com, TEGAL - Musda FPI Jateng (Musyawarah Daerah Front Pembela Islam Jawa Tengah) tetap digelar di Kabupaten Tegal digelar hari ini (28/10), meski mendapat penolakan dari sejumlah ormas, salah satunya Banser.

Kepastian bahwa musda tetap dogelar, disampaikan Ketua Bidang Hukum dan Advokasi FPI Jateng Zainal Petir.

BACA JUGA: Jenderal Tito Karnavian Mendagri, Bagaimana Nasib Perpanjangan Izin FPI?

"Musda II FPI Jateng tetap jalan di Majlis Taklim Al Hikmah Lil Habib Baqir bin Hasan bin Syaikh Abu Bakar, Ketitang, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal," kata Zainal Petir di Semarang, Minggu malam.

Zainal Petir menegaskan bahwa musda tersebut dalam rangka pemilihan pengurus dan menyusun program kegiatan sehingga penting bagi FPI. Apalagi ormas ini dijamin konstitusi, yakni UUD NRI Tahun 1945 Pasal 28E Ayat (3), bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

BACA JUGA: Prabowo Resmi Jadi Menteri Jokowi, FPI Bakal Jaga Jarak

Juga berdasar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan UU No. 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia.

"Kedudukan ormas FPI sangat kuat dijamin oleh undang-undang. Jadi, apa salahnya ketika mau mengadakan program kerja musda, kok ditolak," kata Petir yang juga anggota Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng.

BACA JUGA: Respons Munarman FPI soal Ajakan PKS Masuk Barisan Oposisi

Kehadiran FPI yang punya misi amar makruf nahi mungkar, menurut dia, mestinya disambut dengan gembira karena akan membantu masyarakat supaya tidak terjerembab ke dalam kemaksiatan.

Kalau ada ormas yang mengarah ke penyebaran paham komunis, termasuk neokomunis, wajib dilarang. Itu jelas melanggar UU No. 16/2017 tentang Penetapan Perppu No. 2/2017 tentang Perubahan atas UU No. 17/2013 tentang Ormas.

Petir mengatakan bahwa kepolisian akan mengamankan pelaksanaan musda FPI Jateng. Dalam hal ini Polri tidak berhak melarang ormas yang akan menggelar musda.

Dikatakan Zainal bahwa Polri justru harus ikut menjaga agar kegiatan tersebut berjalan lancar. Tugas polisi sebagaimana UU No. 2/2002 tentang Polri adalah menjaga keamanan dan ketertiban umum.

"Jadi, yang sedang musda, dalam hal ini FPI, merasa aman dan masyarakat sekitar juga nyaman," kata Zainal Petir.

Diberitakan, sejumlah ormas menolak pelaksaan musda FPI Jateng, salah satunya Banser Kabupaten Tegal. (antara/jpnn)

 


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler