Musik Tradisi Nusantara akan Masuk Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkumham

Selasa, 24 Agustus 2021 – 16:37 WIB
Empat rumusan sidang prakongres hari ketiga Kemendikbudristek. Foto tangkapan zoom

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dalam sidang prakongres hari ketiga memutuskan pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara.

Keputusan ini diambil setelah melewati diskusi panjang yang kemudian dirumuskan oleh tim perumus terdiri dari I Gede Arya Sugiartha, I Wayan Rai, Syarifuddin, Jabatin Bangun, Fitra Arda, Gandung Srimoko dan Nurkholis.

BACA JUGA: IDE-IGI Hadirkan Aplikasi Khusus untuk Guru, Ada Fitur Kirim Pesan ke Kemendikbud

"Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara akan dibentuk atas inisiatif komunitas dalam hal ini Yayasan Komunikasi Karawitan Indonesia dan difasilitasi Kemendikbudristek," kata Pimpinan Sidang Gandung Srimoko dalam sidang pra kongres hari ketiga pada 22 Agustus 2021.

Dalam sidang tersebut dihasilkan empat rumusan yaitu:

BACA JUGA: Gus AMI Minta Kemendikbud Ristek Persiapkan Matang Sekolah Tatap Muka

1. Akan dibentuk LMK Musik Tradisi Nusantara dan segera didaftarkan ke Kemenkunham.

2. Musik Tradisi Nusantara yang ada di dalam dan luar negeri akan dikembangkan pendataannya ke Pangkalan Data Kemendikbudristek dan Kemenkumham.

BACA JUGA: Dirjen GTK Kemendikbud: 742 Ribu Guru Honorer Diangkat PPPK, Masih Kekurangan 275 Ribu

3. Sosialisasi LMK Musik Tradisi Nusantara perlu dilakukan ke Pemda seluruh Indonesia dan pemangku kepentingan lainnya.

4. Pendaftaran hak cipta musik tradisi akan difasilitasi oleh LMK Musik Tradisi Nusantara ke Kemenkumham.

Fitra Arda yang juga sekretaris Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek mengungkapkan, pendataan Kebudayaan telah masuk dalam UU Pemajuan Kebudayaan dan Sistem Pendataan Kebudayaan terpadu. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 ayat (12) UU Pemajuan Kebudayaan.

Dia menyebutkan, 10 objek pemajuan kebudayaan mendapat porsi yang sama untuk didata dan terdata dengan baik. 

"Diharapkan setiap individu atau komunitas masyarakat bisa langsung berpartisipasi dalam pengayaan data kebudayaan, dengan cara langsung mengisi data pada Data Pokok Kebudayaan (Dapobud)," pungkas Fitra Arda. (esy/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler