Muslim Rohingya Dibantai, SBY Diminta Kirim Nota Diplomatik

Minggu, 29 Juli 2012 – 21:03 WIB
JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS), Indra, mengutuk keras tindakan biadab yang dilakukan militer dan berandal-berandal sipil Myanmar atas etnis muslim Rohingya. Ia menegaskan perlakuan bentuk kekerasan, penindasan, pemerkosaan, pembakaran, penjarahan, penangkapan, pembantaian massal, sampai dengan pengusiran terhadap etnis muslim rohingya di Myanmar merupakan tindak kejahatan atas kemanusiaan dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

"Tindakan militer dan berandal-berandal sipil Myanmar jelas-jelas dibiarkan dan bahkan direstui pemerintah Myanmar tersebut merupakan "genocida" sistematis atas etnis muslim rohingya," kata Indra di Jakarta, Minggu (29/7).

Menurut Indra, sebenarnya diskriminasi dan penindasan yang dialami etnis muslim Rohingya sudah berlangsung sangat lama. Namun, akhir-akhir ini kebiadaban tersebut meningkat drastis. "Bahkan sudah lebih dari 6000 orang dibantai," tegasnya.

Dia mengatakan, atas nama apapun tindakan biadab tersebut tidak boleh ditoleransi. Melihat kenyataan tersebut, kata dia,  sebagai negara beradab, serta dengan mengacu pd alinea ketiga paragraf keempat pembukaan UUD 45 pemerintah Indonesia tidak boleh diam.

"Oleh karena itu saya mendesak Bapak SBY selaku Presiden RI untuk mengirimkan nota diplomatik (kecaman) kepada Pemerintah Myanmar," kata Indra.

Kedua, lanjut Indra, memberikan suaka politik kepada pengungsi muslim Rohingya yang terlunta-lunta di penampungan imigrasi Indonesia. Ketiga, mengirimkan bantuan makanan, pakaian, obat-obatan, dan hal-hal lainnya bagi pengungsi muslim rohingya di kamp-kamp pengungsian. Keempat, berperan aktif dalam melakukan diplomasi internasional, baik itu di forum ASEAN, OKI dan PBB menekan pemerintah Myanmar untuk menghentikan dan memertanggungjawabkan kebiadabannya atas etnis muslim rohingya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Harus Periksa Kapolda Sumsel

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler