jpnn.com, SAMARINDA - Bea Cukai Samarinda musnahkan ratusan ribu barang ilegal senilai lebih dari 200 juta rupiah.
Pemusnahan itu dilaksanakan sebagai bentuk pelaksanaan tugas Bea Cukai selaku Community Protector.
BACA JUGA: Bea Cukai Membekali TKI Terkait Aturan Barang Kiriman
Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Samarinda memusnahkan barang hasil penindakan sepanjang tahun 2016 hingga 2017 yang terdiri dari rokok ilegal, obat-obatan, makanan ringan, produk pakaian, dan perhiasan imitasi.
Kepala Kantor Bea Cukai Samarinda, Yudiyarto menyatakan bahwa rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 346.000 batang dari berbagai merk.
BACA JUGA: Bea Cukai Berantas Peredaran Barang Ilegal
“Selain rokok ilegal barang lain yang juga dimusnahkan antara lain pakaian bekas 400 pcs, obat-obatan 6 Keping, 4 bungkus, 1 pcs, makanan ringan 15 kotak, perhiasan imitasi 4 pcs, rempah-rempah 50 pack, kaos kaki 10 pasang, omega squa 1 pcs, celana jeans bekas 15 pcs dengan total nilai perkiraan barang sebesar Rp 218.914.877,00 dimusnahkan dalam kesempatan tersebut,” ujar Yudiyarto
Yudiyarto menambahkan rokok ilegal tersebut dimsunahkan karena melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
BACA JUGA: Sinergi Semua Aparat Hancurkan 2,647 Ton Narkotika
“Rokok ilegal tersebut dilekati pita cukai tetapi bukan peruntukannya dan salah personalisasi pita cukai,” ungkapnya.
Pemusnahan yang dilakukan oleh Bea Cukai ini tidak hanya dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, tapi juga untuk menjaga kestabilan perekonomian dalam negeri dari gempuran produk-produk ilegal, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan memberikan kepastian kepada para pengusaha yang memang taat pada aturan perpajakan.(adv/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tekan Peredaran Rokok Ilegal, Bea Cukai Rangkul Pemda
Redaktur & Reporter : Natalia